RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan kebijakan baru terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan bansos utama.
Melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Nomor 22 Tahun 2026, Kemensos memberlakukan notifikasi pra-penghapusan selama 90 hari, melansir dari kanal YouTube PEJUANG SUKSES.
Artinya, peserta yang tidak melakukan perbaikan data dalam waktu 3 bulan akan dinonaktifkan secara permanen.
Baca Juga: Jelang Persib Juara, Dedi Aroza Sampaikan Pesan untuk Bobotoh
Kebijakan ini diambil untuk memastikan data penerima bansos 2026 semakin akurat dan tepat sasaran. Selama masa notifikasi 90 hari, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan reaktivasi kepesertaan.
“Kalau kami tandatangani hari ini maka penonaktifan itu berlaku 3 bulan, kemudian dan selama 3 bulan itu dilakukan semacam kesempatan kepada masyarakat untuk reaktivasi, dan kita akan melakukan ground check ke lapangan beserta pemerintah daerah,” demikian pernyataan Menteri Sosial, dikutip dari channel PEJUANG SUKSES.
Pergeseran Desil, Peserta Masih Aktif 10 Hari ke Depan
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini menyangkut pergeseran desil. Jika seorang peserta mengalami pergeseran ke luar desil 1 sampai 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya tetap dinyatakan aktif untuk jangka waktu 10 hari kalender sejak ditemukan pergeseran.
“Pergeseran desil di luar kelompok desil 1 sampai 5 kepesertaannya tetap dinyatakan aktif untuk jangka waktu 10 hari kalender,” ujar Mensos, dalam laporan saluran PEJUANG SUKSES.
Namun ketentuan ini tidak berlaku pada beberapa kondisi tertentu yaitu situasi kebencanaan, kondisi kesejahteraan sosial yang tidak tertangani, kondisi lain yang mengancam keselamatan atau kedaruratan, serta sesuai kebijakan pemerintah atau arahan Presiden dan Wakil Presiden.
Peringatan untuk Peserta dengan Penyakit Kronis
Kebijakan ini juga mengatur khusus bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah diaktifkan kembali kepesertaannya namun belum melakukan perbaikan data selama dua kali periode pemutakhiran DTSEN.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi KPM Bansos yang Statusnya Sudah SPM, BPNT Rp600 Ribu dan PKH Tahap 2 Segera Cair
Mereka tetap dapat aktif sebagai peserta dan diberikan layanan kesehatan sepanjang ditemukan memiliki penyakit kronis atau katastrofik.
Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan serius yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Tiga Langkah Konkret Kemensos
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah akan melakukan tiga langkah konkret:
Pertama, memberikan pemberitahuan melalui surat dan media sosial ke seluruh kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan mengenai informasi pra-penghapusan kepesertaan selama 90 hari.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi KPM Bansos yang Statusnya Sudah SPM, BPNT Rp600 Ribu dan PKH Tahap 2 Segera Cair
Kedua, melakukan kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja ke daerah hingga tingkat desa terkait informasi DTSEN, PBI JK, dan bansos.
Ketiga, melakukan ground check bersama pendamping sosial untuk pembaruan 39 variabel pemeringkatan guna mengetahui desil terbaru.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, maupun PBI JK, segera pastikan data Anda sudah benar dan terupdate.
Lakukan koordinasi dengan pendamping sosial setempat atau perangkat desa untuk memastikan tidak terjadi pergeseran desil yang dapat mempengaruhi status kepesertaan.
Baca Juga: Siap-Siap! Band for Revenge Siapkan Konser Tunggal 20 Tahun Titik Sadrah di Bandung dan Kuala Lumpur
Jangan sampai masa notifikasi 90 hari terlewat tanpa melakukan perbaikan data.
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial. Cek status kepesertaan Anda secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping sosial.***
Editor : Asep Suhendar