RADAR BOGOR - Terdapat berita baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2026 yang sebelumnya statusnya gagal cek rekening.
Per hari ini, Kamis 21 Mei 2026, status bansos tersebut di sistem SIKS-NG (SKNG) telah berubah menjadi SI (Standing Instruction), mengutip dari channel YouTube Pendamping PKH.
Hal ini menunjukkan bahwa bantuan sosial segera dapat dicairkan dalam waktu sekitar 2 hingga 3 hari ke depan.
Detail Perubahan Status
Perubahan status ini terjadi sangat cepat. Kemarin, tanggal 20 Mei 2026, statusnya masih SPM (Surat Perintah Membayar).
Hari ini, status tersebut sudah berubah menjadi SI di sistem SIKS-NG.
“Kabar terbaru kabar bahagia bagi sahabat-sahabat yang belum cair bantuannya ya yang minggu kemarin ee berhasil cek rekening ya update kemarin tanggal 20 itu ee SPM dan hari ini alhamdulillah cepat sekali berubah menjadi SI,” demikian penuturan kanal Pendamping PKH.
Jadwal Pencairan Setelah Status SI
Setelah status SI, KPM tidak perlu menunggu lama untuk mengambil bantuannya.
Baca Juga: DJP Jabar III Ingatkan Pedagang Emas soal Kewajiban Pajak di Tengah Harga Melonjak
Dalam 1x24 jam minimal, atau maksimal 2 hari setelah status SI, bantuan sudah bisa diambil.
“kalau sudah SI, kisaran aktivasi dua sampai 3 hari, ini bantuannya bisa diambil sahabat-sahabat ya, jadi silahkan cek secara berkala ya secara ee mandiri untuk KKS semua bank,” jelas narator channel Pendamping PKH.
KPM disarankan untuk segera mengecek kartu KKS masing-masing secara berkala.
Informasi Untuk KPM Pemegang KKS Baru
Bagi KPM PKH dan BPNT baru yang baru saja menerima kartu KKS, perlu sedikit bersabar.
Kartu KKS baru biasanya membutuhkan waktu aktivasi sekitar 1 minggu hingga maksimal 2 minggu.
Setelah aktivasi selesai, bantuan tahap kedua diharapkan langsung bisa cair.
Pegang KKS Sendiri!
Terdapat imbauan tegas kepada seluruh KPM, baik lama maupun baru.
Kartu KKS wajib dipegang, dimanfaatkan, dan dicairkan sendiri oleh penerima manfaat.
Baca Juga: Warga Kelurahan Gudang Bogor Minta DPRD Perbaiki Musala dan Posyandu, Karina: Kami Tindak Lanjuti
“Gerakan pegang KKS sendiri itu wajib ya, jadi haram hukumnya kalau KKS dipegang oleh orang lain ya dengan alasan apapun,” tegas saluran Pendamping PKH.
KPM tidak boleh menitipkan kartu KKS kepada siapapun, termasuk keluarga atau tetangga.
Peringatan Untuk KPM yang Statusnya Exclude
Tidak semua KPM mendapatkan kabar gembira ini. Pendamping PKH juga menemukan banyak KPM dengan status exclude.
Baca Juga: Lorin Sentul Hotel Bogor Rayakan 15 Tahun, Hadirkan Promo Kamar hingga Kuliner Nusantara
Penyebabnya beragam, tidak memiliki komponen, terindikasi ASN, TNI/Polri, atau BPJS dalam satu keluarga.
Ada juga yang terindikasi menggunakan bantuan tidak sesuai ketentuan, misalnya untuk berjudi.
KPM disarankan segera berkomunikasi dengan pendamping setempat untuk mengecek status kepesertaan secara pasti.
Bagi KPM yang statusnya sudah SI, segera cek saldo KKS secara berkala di ATM atau bank penyalur.
Baca Juga: Lorin Sentul Hotel Bogor Rayakan 15 Tahun, Hadirkan Promo Kamar hingga Kuliner Nusantara
Bagi yang masih berstatus gagal cek rekening atau exclude, segera koordinasikan dengan pendamping PKH di desa masing-masing untuk mengetahui langkah selanjutnya.***
Editor : Asep Suhendar