RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2026 masih berlangsung hingga akhir Mei dengan proses pencairan yang dilakukan bertahap melalui kartu KKS penerima.
Di saat bersamaan, sejumlah bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng juga mulai disalurkan di beberapa daerah.
Namun di tengah proses tersebut, masyarakat kembali dihadapkan pada beredarnya informasi hoaks terkait penebalan bansos Rp400 ribu serta potensi penipuan berkedok petugas pendamping yang memanfaatkan momentum pencairan bansos.
1. Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Masih Berlangsung
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Rabu, 27 Mei 2026, penyaluran bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026 masih berjalan hingga akhir Mei. Dana bantuan dikirim langsung melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) penerima lewat empat bank penyalur.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala berupa status “gagal cek rekening” kini mulai berubah menjadi “SI” atau Standing Instruction. Perubahan status tersebut menandakan proses pencairan masih berlangsung dalam tahapan sistem perbankan sebelum saldo masuk ke rekening penerima.
Pendamping sosial hanya dapat memantau proses hingga tahap SI. Setelah itu, proses penyaluran berada di mekanisme internal bank sehingga waktu masuk saldo bantuan pada setiap KKS dapat berbeda-beda di tiap wilayah.
2. Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Mulai Terpantau
Selain bansos reguler, menurut informasi dari kanal Youtube Sukron Channel pada Rabu, 27 mmei 2026, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga mulai dicairkan di sejumlah daerah pada Mei 2026.
Siswa tingkat SD menerima bantuan sebesar Rp450.000, jenjang SMP sebesar Rp750.000, sedangkan siswa SMA menerima Rp1.800.000. Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam data program pendidikan pemerintah.
3. BLT Dana Desa Mulai Disalurkan untuk Alokasi Mei 2026
Beberapa desa mulai menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Mei 2026 kepada masyarakat penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing pemerintah desa.
Salah satu syarat utama penerima BLT Dana Desa adalah masyarakat yang masuk kategori desil 1 atau desil 2 dalam data kesejahteraan sosial. Kriteria tersebut digunakan untuk menentukan prioritas penerima bantuan.
4. Bantuan Beras dan Minyak Goreng Masih Tahap Penyaluran
Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng masih berlangsung di sejumlah daerah untuk masyarakat yang belum menerima alokasi Februari dan Maret 2026.
Sementara itu, usulan perpanjangan program bantuan pangan disebut telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Namun hingga akhir Mei 2026 belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal lanjutan penyaluran bantuan tersebut.
Baca Juga: ICMI Sembelih 26 Hewan Kurban dan Distribusikan 1.200 Paket di Leuwisadeng Bogor pada Idul Adha 2026
5. Klarifikasi Isu Penebalan Bansos Rp400 Ribu Tahun 2026
Informasi mengenai penebalan atau tambahan bansos sebesar Rp400.000 kembali ramai beredar di media sosial. Kabar tersebut dikaitkan dengan penyaluran bantuan sosial tahun 2026.
Namun informasi itu disebut bukan program baru karena berasal dari kabar lama tahun 2025. Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi dari Kementerian Sosial mengenai tambahan bansos Rp400.000 untuk tahun 2026.
“jadi, belum ada informasi resmi ya mengenai tambahann uang bansos sebesar Rp400.000 ini,” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Baca Juga: Idul Adha 1447 Hijriah, Bank Kota Bogor Salurkan Kambing dan Sapi Kurban ke Warga
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi bansos yang belum memiliki sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah proses pencairan bantuan.
6. Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Berkedok Petugas
Di tengah proses pencairan bansos, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Modus yang dilaporkan antara lain adanya pihak yang mengaku sebagai petugas atau pendamping dengan meminta biaya survei maupun mengambil kartu KKS milik warga.***
Editor : Asep Suhendar