RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Baru mempertanyakan saldo bantuan yang akan diterima.
Berdasarkan pantauan kanal Pendamping PKH pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu, belum ada bansos masuk ke rekening KKS Baru.
Walau begitu, KPM yang sudah memiliki KKS dan berstatus berhasil cek rekening, telah mendapat keterangan standing instruction (SI).
"Kabar bahagia yang belum cair, silakan dicek secara berkala sebelum 30 hari dari status SI," tutur kanal Pendamping PKH.
Jika dalam waktu 1 bulan atau dalam triwulan, bantuan tidak diambil, maka saldo bansos akan kembali ke kas negara.
Oleh karenanya, KPM wajib mengecek KKS. Jika diterima, langsung lakukan penarikan dan pergunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.
Baca Juga: Harga Murce, Kualitas Terjamin, Rekomendasi 6 Pusat Belanja Gadget Termurah dan Terlengkap di Bogor
Jika ada KPM yang menggunakan bansos untuk terlibat dalam permainan online terlarang, maka bantuan tidak akan dicairkan kembali.
KPM Wajib Ikuti P2K2
Para KPM penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) wajib melakukan atau mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Di pertemuan P2K2 tersebut, KPM bisa menanyakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pencairan bansos.
"Di situ bisa saling tanya jawab dan bertanya kepada pendampingnya apakah statusnya masih aktif atau tidak," contoh kanal Pendamping PKH.
Pendamping wajib memberikan penjelasan sesuai dengan data atau fakta yang ada di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
KPM yang Tidak Cair
Sejumlah KPM dengan kriteria tertentu, bisa terancam tidak akan menerima pencairan bansos di tahap sekalnjutnya.
Namun, bagi KPM yang memiliki masalah terkait data dan masih bisa diupayakan untuk melakukan pembaharuan data, maka bisa dilakukan oleh para pendamping.
Jika penerima manfaat terindikasi terlibat dalam permainan online terlarang, maka salah satu hal yang sulit untuk dirubah.
Selain itu, KPM yang memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, tidak boleh menerima pencairan bansos.
Termasuk, KPM yang mempunyai anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri, juga tidak akan cair kembali.
Editor : Siti Dewi Yanti