RADAR BOGOR - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang masa penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hingga Juni 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk menuntaskan distribusi bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga akhir Mei 2026 masih belum menerima alokasi bantuan periode Februari-Maret 2026.
1. Perpanjangan Penyaluran Difokuskan untuk KPM yang Belum Menerima
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 28 Mei 2026, periode tambahan penyaluran hingga Juni 2026 tidak ditujukan sebagai bantuan baru bagi seluruh penerima. Kebijakan ini difokuskan untuk menyelesaikan distribusi yang belum tersalurkan pada tahap sebelumnya.
Baca Juga: Echo Chamber dan Polaritas Digital
Keluarga Penerima Manfaat yang bantuan pangan periode Februari-Maret 2026 miliknya belum tersalurkan hingga sekarang masih masuk dalam proses penyaluran lanjutan yang berjalan bertahap.
Karena itu, masyarakat diminta terus memantau informasi penyaluran di wilayah masing-masing agar tidak tertinggal informasi terbaru.
2. Bantuan Berupa Beras dan Minyak Goreng
Komoditas yang disalurkan dalam program bantuan pangan ini terdiri dari beras dan minyak goreng, termasuk produk minyak goreng kemasan sederhana seperti Minyakita.
Baca Juga: Jadi Tim Penyelamat di Red Bull Cliff Diving 2026, Prilly Latuconsina Bagikan Pengalaman Serunya
Bantuan tersebut disiapkan untuk membantu kebutuhan dasar rumah tangga sekaligus menjaga pasokan pangan tetap tersedia di tengah fluktuasi harga pasar.
Data penyaluran menunjukkan volume minyak goreng yang dialokasikan pemerintah mencapai sekitar 132.900 kiloliter.
“Berdasarkan data dari pemerintah, minyak goreng yang terdistribusi sudah mencapai hampir 132.900 kiloliter,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Baca Juga: Rayakan 5 Tahun Berdjaya, UD Djaya Coffee Gelar Hadjatan di Kedai Malabar Bogor
Hingga akhir Mei 2026, realisasi distribusi minyak goreng tercatat sekitar 46.200 kiloliter yang telah diterima oleh sekitar 11,5 juta KPM di berbagai daerah.
Sementara itu, sisa pagu distribusi sekitar 86.800 kiloliter dijadwalkan untuk diselesaikan hingga pertengahan tahun 2026 melalui percepatan penyaluran oleh Perum Bulog.
3. Bulog Diminta Mempercepat Distribusi Bantuan
Perum Bulog mendapat instruksi untuk mempercepat proses distribusi bantuan pangan agar penyaluran yang belum selesai dapat segera dituntaskan.
Langkah percepatan dilakukan untuk menghindari keterlambatan penerimaan bantuan di sejumlah wilayah yang proses penyalurannya masih berjalan bertahap.
Distribusi bantuan juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan bahan pangan pokok di masyarakat. Proses distribusi bantuan pangan dijadwalkan rampung dalam masa perpanjangan penyaluran yang berlangsung sampai Juni 2026.
4. Harga Minyak Goreng Jadi Perhatian
Selain memastikan bantuan tersalurkan, pemerintah juga menaruh perhatian pada stabilitas harga minyak goreng di pasar rakyat. Ketersediaan produk Minyakita diupayakan tetap terjaga agar harga di lapangan tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: For Revenge Trending Nomor 1 di YouTube Indonesia, Penampilan Bareng YB dan Tepe Viral
Saat ini, HET minyak goreng Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Pengawasan distribusi dan pasokan terus dilakukan untuk menjaga harga tetap terkendali di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng.
5. KPM Diminta Rutin Memantau Informasi Resmi
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM diimbau untuk terus memantau perkembangan penyaluran bantuan di daerah masing-masing.
Informasi resmi mengenai status bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial maupun melalui pendamping sosial setempat.
Baca Juga: 84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Pajak Capai Rp330,6 Miliar
Pemantauan secara berkala dinilai penting karena proses penyaluran bantuan dilakukan bertahap dan setiap wilayah dapat memiliki jadwal distribusi yang berbeda.
Dengan demikian, KPM dapat mengetahui perkembangan pencairan maupun distribusi bantuan pangan yang menjadi hak mereka.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Arfan Saputra Channel