RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mematangkan persiapan teknis menjelang bergulirnya penyaluran bansos, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 3 (alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026).
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, Proses kliring dan distribusi bansos ini dijadwalkan mulai berjalan secara bertahap pada awal bulan Juli mendatang.
Namun, sebelum melangkah ke periode salur yang baru, Kemensos menerbitkan rambu-rambu regulasi penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik yang mencairkan dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
1. Aturan Tegas Batas Waktu Pengosongan Saldo KKS
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap dana stimulan perlindungan sosial yang sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Saldo bansos yang telah dinyatakan masuk (top-up) ke dalam akun KKS tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama.
KPM diwajibkan melakukan transaksi penarikan tunai atau membelanjakannya untuk kebutuhan pokok, dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak dana tersebut pertama kali dinyatakan cair oleh perbankan.
"Aturan baru bagi para KPM yang sudah cair bantuannya di tahap kedua. Harus diingat batas waktu itu 30 hari. Bantuan sosial yang masuk ke kartu KKS KPM ini sebaiknya ditarik sebelum 30 hari. Itu wajib ditarik atau dibelanjakan maksimal 30 hari sejak dana masuk atau sejak hari pertama pencairan. Jika melewati batas waktu tersebut, dana yang belum diambil ini akan secara otomatis ditarik atau dikembalikan ke kas negara," ujar narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel.
Langkah pengembalian dana sepihak (reversal) ke kas negara ini dilakukan sebagai indikator evaluasi.
Saldo yang tidak disentuh selama sebulan penuh berasumsi KPM yang bersangkutan sudah mampu, pindah alamat tanpa melapor, atau telah meninggal dunia tanpa ahli waris sah, yang dapat berujung pada pemblokiran kepesertaan.
2. Proyeksi Nominal PKH Tahap 3: Peluang Naik Tiga Kali Lipat
Memasuki triwulan ketiga, besaran nominal uang bantuan yang diterima setiap keluarga akan sangat bervariasi karena disesuaikan dengan isi komponen internal keluarga saat mutasi data DTSEN terbaru dilakukan.
Berdasarkan aturan Kemensos, batas maksimal pengakuan dalam satu kartu keluarga (KK) adalah empat komponen bersyarat.
Bagi keluarga dengan kategori komponen jamak yang valid, akumulasi dana bansos pada Tahap 3 nanti diproyeksikan melonjak hingga tiga kali lipat dari indeks dasar tunggal.
Baca Juga: 5 Pusat Belanja Tas Sekolah Murah Terlengkap di Bogor, Jadi Incaran Emak-Emak Pemburu Harga Grosir
KPM yang memiliki kombinasi anak balita, pelajar tingkat menengah atas, serta lansia dalam satu atap rumah tangga akan menerima suntikan dana segar mencapai Rp1.850.000 pada termin Juli–September 2026 nanti.
3. Langkah Antisipasi Bagi Penerima Manfaat
Untuk memastikan proses transisi dan pencairan dana bantuan pada triwulan ketiga berjalan lancar tanpa hambatan sistemik, para KPM disarankan mengambil langkah-langkah berikut:
• Pantau Akun Secara Berkala: Lakukan pengecekan status secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau berkonsultasi dengan pendamping sosial wilayah guna memastikan tidak ada kendala data error atau pemutihan kepesertaan.
Baca Juga: Benahi Tata Kelola Budidaya Lobster, FGD MKI dan IPB di Bogor Hasilkan Rekomendasi Strategis
• Tertib Administrasi Kependudukan: Pastikan data anak sekolah tetap sinkron dengan sistem Dapodik.
Data lansia atau balita tercatat aktif pada Kartu Keluarga (KK) yang padan dengan data Dukcapil pusat, agar seluruh komponen bansos dapat terhitung secara otomatis oleh sistem Kemensos.***
Editor : Asep Suhendar