RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memiliki Kartu Keluarg Sejahtera (KKS) aktif, harus tetap fokus pada pengecekan rekening bank.
Jika sampai Selasa, 2 Juni 2026 atau minggu depan saldo bantuan belum masuk ke KKS, maka KPM harus meminta bantuan
pendamping untuk melakukan pengecekan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Apabila setelah dicek di SIKS NG, dan status KPM tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai calon penerima, maka kemungkinan bansos tidak akan cair kembali.
"Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Sosial dan Integrasi Data Lintas Kementerian, hal ini sebetulnya bisa diidentifikasi dengan sangat mudah," ungkap kanal Info Bansos.
Terdapat 2 penyebab utama bantuan tidak cair. Penyebab pertama adalah pergeseran desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: 8 Factory Outlet yang Ada di Bogor, Sedia Baju Branded dengan Harga Miring
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPM penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib termasuk dalam kemiskinan bawah.
"Yaitu desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin," jelas kanal Info Bansos.
Jika dalam pemutakhiran data terbaru oleh pemerintah daerah, nama KPM naik kelas ke desil 5 sampai Desil 10, maka secara otomatis sistem akan memutus kepesertaan bansos karena dianggap sudah mampu atau sejahtera.
"Penyebab yang kedua adalah kendala unik di desil 1 hingga desil 4," lanjut kanal Info Bansos.
Meskipun KPM berada pada desil 1 sampai 4, penerima manfaat tetap bisa gagal cair jika pada riwayat bansos pada aplikasi SIKS NG muncul keterangan-keterangan unik.
Keterangan Unik pada SIKS NG
KPM bisa gagal menerima pencairan bansos, jika muncul keterangan tertentu pada aplikasi SIKS NG.
Keterangan unik pertama, status exclude aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi penyebab paling masif KPM tidak menerima bantuan.
"Setelah dilacak, ternyata ada anggota keluarga di dalam kartu keluarganya atau dalam kakaknya yang sama yang baru saja menerima atau diterima atau terdeteksi aktif sebagai ASN," tutur kanal Info Bansos.
Sistem Kemensos sudah terintegrasi secara real time dengan database BKN. Jika ada satu NIK dalam KK yang terdeteksi menerima gaji dari negara, maka satu keluarga tersebut otomatis tercoret dari kepesertaan PKH dan BPNT.
Keterangan unik kedua adalah gagal cek rekening atau omspan, karena adanya ketidakcocokan data antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan bank.
KPM harus mengecek data yang ada di KK, KTP, dan kartu KKS. apakah ada perbedaan satu huruf atau mungkin ada karakter unik seperti tanda petik satu, singkatan nama, atau gelar yang tertulis di salah satu dokumen.
Selain nama, perbedaan nomor NIK juga sering menjadi penyebab KPM gagal cek rekening.
Jika sistem mendeteksi ada perbedaan data sekecil apapun, perbankan akan menolak proses verifikasi sehingga statusnya menjadi gagal cek rekening dan dana bantuan tidak bisa ditransfer.
Keterangan unik ketiga adalah dinyatakan tidak layak menerima bantuan karena aturan khusus.
Kemensos semakin ketat dalam melakukan pengawasan. KPM bisa dinilai tidak layak menerima bantuan sosial jika terdeteksi hal-hal yang dilarang.
Anggota keluarga dalam KK terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal seperti permainan terlarang, pinjaman komersil, kredit bank, dan lainnya.
Kini data sudah mulai disinkronisasikan, kepemilikan kredit macet atau transaksi keuangan yang mencurigakan di bank komersial menandakan adanya aktivitas ekonomi yang dinilai tidak selaras dengan profil warga miskin dan rentan miskin.
Keterangan unik yang keempat terbentur kuota pembatasan, tidak ada keterangan apapun. KPM termasuk dalam kategori yang belum layak menerima bantuan.
Kuota KPM Terbatas
Salah satu keterangan unik yang membuat KPM gagal menerima bantuan adalah karena adanya pembatasan kuota penerima bansos.
KPM harus paham kuota nasional bansos yang terbatas. Kuota bansos PKH hanya untuk 10 juta KPM dan BPNT dibatasi sebanyak 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia.
Meskipun KPM termasuk miskin dan berada di desil rendah, namun jika kuota di wilayah atau nasional sudah penuh, maka harus mengantri di daftar tunggu.
Editor : Siti Dewi Yanti