RADAR BOGOR - Bansos reguler susulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan kembali cair awal Juni 2026.
Pemerintah memberikan bansos utama tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan agar mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, hingga pendidikan.
Kendati demikian, tidak semua masyarakat Indonesia akan menerima kedua bansos tersebut, karena ada sejumlah kelompok yang tidak diperbolehkan menjadi KPM bansos.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan Kantor BGN
Lantas, siapa saja kelompok yang dimaksud? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, telah ditetapkan ada delapan kelompok yang tidak akan menerima bansos.
8 Daftar Kelompok yang Tidak Boleh Menerima Bansos
Baca Juga: PIP 2026 Tahap 2 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairannya
1. Berstatus sebagai ASN
Bagi mereka yang kini telah ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemerintah telah menetapkan kelompok ini tidak boleh menerima bansos jenis apapun.
2. Berstatus sebagai anggota POLRI/TNI
Begitu pula dengan anggota POLRI atau TNI, kelompok ini juga tidak diperkenankan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Pensiunan ASN
Meskipun sudah pensiun sebagai ASN, pemerintah juga tidak akan memberikan bansos baik yang reguler atau tambahan.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial
Selanjutnya, kelompok yang tidak boleh menerima bansos adalah para petugas pendamping sosial yang bertugas mendampingi para penerima bantuan di daerah mereka masing-masing.
Baca Juga: 5 Kedai Kopi Unik di Depok yang Desainnya Manjakan Mata, Paling Pas Buat Nongkrong atau WFC 2026
5. Memiliki penghasilan dari APBN dan APBD
Bagi mereka yang memiliki penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak boleh menerima bansos dari pemerintah.
6. Pemilik CV, Direksi, Komisaris
Bansos juga tidak diperbolehkan untuk masyarakat yang memiliki CV, atau berstatus sebagai direksi dan komisaris di sebuah perusahaan.
Baca Juga: 5 Kedai Kopi Unik di Depok yang Desainnya Manjakan Mata, Paling Pas Buat Nongkrong atau WFC 2026
7. Guru bersertifikasi
Guru yang bersertifikasi juga tidak menerima bansos dari pemerintah, karena mereka menerima uang atau gaji yang bersumber dari APBN atau APBD.
8. Memiliki penghasilan di atas UMR
Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kota atau kabupaten juga tidak berhak menerima bansos dari pemerintah.***
Editor : Asep Suhendar