Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek 2 Kriteria Penerima Bantuan PIP Termin 2 Juni 2026, Ternyata Peserta Didik Harus Miliki Kartu Ini

Asep Suhendar • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan PIP termin dua bulan Juni 2026. (Foto: Gemini AI)
Ilustrasi pencairan bantuan PIP termin dua bulan Juni 2026. (Foto: Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Pemerintah menyalurkan bantuan PIP ini bertujuan agar siswa dari keluarga tidak mampu bisa menyelesaikan pendidikannya, minimal hingga lulus SLTA. 

Per Juni 2026 ini, bantuan PIP teleah memasuki pencairan untuk termin kedua dan tentunya banyak ditunggu penyalurannya oleh para penerima manfaat. 

Baca Juga: 4 Kemenangan Beruntun, SDN Sukadamai 3 Juara 1 Mini Soccer O2SN Kota Bogor 2026

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos pendidikan tersebut? Berikut penjelasannya. 

Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, ada dua kriteria peserta didik yang akan menerima PIP, yaitu sebagai berikut: 

1. Pemegang KIP

Bantuan ini akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang mana kartu tersebut digunakan untuk mencairan bantuan PIP.

Baca Juga: 7 Wisata Pulau di Banten dengan Pemandangan Tercantik yang Bikin Betah Wisatawan, Cek Selengkapnya

2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan

PIP akan akan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan dengan beberapa kriteria berikut ini:

-Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

-Keluarga peserta didik memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-Peserta didik berstatus yatim piatu atau berasal dari panti asuhan.

Baca Juga: Kamu Tim Arung Jeram atau Tim Susur Gua? 5 Petualangan Outdoor Ekstrim di Banten yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu

-Peserta didik terdampak yang terdampak bencana alam berhak menerima PIP ketika memenuhi kriteria yang ditetapkan.

-Peserta didik yang berhenti sekolah dan diharapkan kembali sekolah.

-Mengalami kelainan fisik, terkena musibah, dari orang tua yang mengalami PKH, hingga dari orang tua yang terpidana.

-Peserta didik yang berasal dari lembaga kursus atau lembaga nonformal lainnya juga berhak menjadi penerima PIP dari pemeriintah.

Baca Juga: Kini Tinggal 60 Kg, Perajin Tempe Bogor Terpukul Kenaikan Harga Kedelai Impor Dampak Rupiah Melemah

Demikian itu sejumlah kriteria siswa yang akan meneriima bantuan PIP pada termin dua tahun 2026 ini.***

Editor : Asep Suhendar
#kip #pip #bansos #kemendikdasmen