RADAR BOGOR - Siapa di sini yang menunggu informasi terkait pencairan bantuan pendidikann jenis Progaram Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.
Ya, bantuan PIP kini telah memasuki termin kedua pada Juni tahun ini yang akan disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria di berbagai wilayah Indonesia.
Dikutip dari pip.kemendikdasmen.go.id, Jumat, 5 Mei 2026, bantuan PIP ini dirancang untuk membatu anak-anak dari keluarga miskin dan rentan agar bisa tamat sampai pendidikan menengah.
Baca Juga: Bahan Baku Naik, 0 Keuntungan: Penjualan Tempe di Cibinong Bogor Tertekan, Pembeli Mulai Berkurang
Dalam hal ini, peserta didik yang akan menerima bantuan bisa melalui jalur pendidikan formal, paket, dan pendidikan khusus.
Setiap peserta didik yang mendapatkan bantuan ini akan menerima dana dengan nominal yang cukup bervariasi di setiap jenjangnya.
Seperti dilansir dari kanal Youtube Arfan Saputra, dilaporkan telah ada peserta didik yang mencairkan dana PIP dengan nilai sebesar Rp450 ribu.
Rupanya nominal tersebut diberikan kepada peserta didik yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang telah dinyatakan sebagai penerima manfaat pada termin ini.
Dengan kata lain, tidak semua siswa bisa menerima bantuan pendidikan tersebut. Lantas, peserta didik kategori seperti apa yang tidak berhak menerima PIP? Berikut penjelasannya.
Sedikitnya ada dua kategori peserta didik yang tidak akan menerima bantuan PIP di tahun ini, yaitu sebagai beriikut:
Baca Juga: 7 Wisata Pulau di Banten dengan Pemandangan Tercantik yang Bikin Betah Wisatawan, Cek Selengkapnya
1. Tidak Memiliki KIP
Bansos PIP akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan digunakan untuk mencairkan bantuan.
Dengan demikian, bagi siswa atau siswi yang tidak memiiki KIP besar kemungkinan tidak akan menerima PIP dari pemerintah.
2. Bukan Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan
Jiika peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin atau rentan maka tidak berhak untuk menerima PIP dari pemerintah.
Pasalnya, bantuan ini diberikan kepada mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk yang orang tuanya menerima bansos PKH tahun ini.
Selain itu, keluarga dari peserta didikk yang akan menerima PIP juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk mencairkan bansos seperti PKH dan BPNT dari pemerintah.***
Editor : Asep Suhendar