RADAR BOGOR - Siapa di sini yang masih belum paham terkait perbedaan bantuan sosial (bansos) tunai dan non tunai? Yuk, simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Pemerintah kembali menyalurkan bansos pada awal Juni tahun 2026, bantuan tersebut meliputi subsidi reguler dan juga tambahan.
Dalam hal ini, ada bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan bansos tambahan pangan dalam bentun beras dan minyak goreng.
Kendati demikin, tidak sedikit masyarakat yang kurang paham terkait bantuan sosial yang mereka dapatkan.
Perbedaan Bansos Tunai dan Non Tunai
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, berikut perbedaan antara bantuan tunai dan non tunai yang perlu dipahami oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos Tunai
Bantuan tunai merupakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuan uang yang bisa digunakan oleh KPM untuk membeli kebutuhan mereka sehari-hari.
Bantuan tunai ini disalurkan melalui beberapa cara, ada yang lewat bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), ada juga yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat bisa menggunakan uang bansos yang mereka dapatkan untuk membeli kebutuhan pangan, biaya pendidikan, hingga untuk biaya pengobatan.
Adapun bansos yang masuk kategori ini mencakup BPNT, PKH, Atensi Yapi, PIP, hingga BLT Dana Desa yang kini masuk proses penyaluran.
Baca Juga: Suka Lari Pagi di Hari Minggu, Ini 3 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik dengan Harga Rp200 Ribuan
Bansos Non Tunai
Adapun bantuan non tunai yaitu bansos yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk barang yang bertujuan agar masyarakat miskin bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Salah satu contoh dari bantuan ini adalah beras dan minyak goreng yang pada tahun 2026 kembali didistribusikan kepada penerima manfaat.
Demikian, itu adalah perbedaan antara bansos tunai dan non tunai, setelah memahami hal ini masyarakat diimbau untuk tidak salah paham terkaiat jenis bantuan yang diberikan pemerintah.***
Editor : Asep Suhendar