RADAR BOGOR - Proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pembaruan data yang dilansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 7 Juni 2026, sejumlah keluarga berpotensi tidak lagi masuk daftar penerima apabila ditemukan kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria program.
Evaluasi dilakukan melalui pemadanan berbagai data administrasi dan hasil verifikasi lapangan untuk memastikan bansos diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Kecelakaan Truk dan Motor di Simpang Jambu Dua Kota Bogor, 1 Orang Meninggal
1. Ada Anggota Keluarga dengan Pekerjaan atau Penghasilan Tertentu
Keluarga yang memiliki anggota berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, atau memiliki penghasilan yang dinilai sudah berada di atas batas tertentu berpotensi masuk dalam proses evaluasi data penerima bantuan.
2. Memiliki Aset Kendaraan Bernilai Tinggi
Data kepemilikan mobil maupun kendaraan tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang diperiksa dalam pemutakhiran data. Kepemilikan aset yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi penerima bisa menjadi bahan peninjauan lebih lanjut.
Baca Juga: FISIB Unpak Bogor Kembangkan Pengetahuan Tentang Golok Lewat Digital
3. Tercatat Memiliki Aktivitas Keuangan Tertentu
Riwayat cicilan kendaraan non-subsidi, penggunaan layanan pembiayaan digital, hingga kewajiban pembayaran tertentu dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam menilai kondisi ekonomi keluarga penerima bantuan.
4. Komponen PKH Sudah Tidak Ada
Penerima PKH dapat dievaluasi kembali apabila seluruh komponen bantuan sudah tidak terpenuhi, seperti anak yang telah menyelesaikan pendidikan, tidak ada lagi balita atau ibu hamil, maupun komponen lansia yang sebelumnya menjadi dasar penerimaan bantuan.
Baca Juga: Motor Listrik MBG Menumpuk di Sentul, Kejari Kabupaten Bogor Siap Lakukan Pengawasan
5. Data Alamat Tidak Sesuai Hasil Verifikasi
Perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan, seperti pindah domisili tanpa pembaruan data kependudukan atau ketidaksesuaian alamat penerima, dapat memengaruhi hasil verifikasi penerima bansos.
“Berdasarkan hasil survei lapangan, ditemukan bahwa KTP fiktif, penerima sudah pindah domisili tanpa mengurus surat resmi, atau kondisi fisik bangunan rumah dinilai terlalu mewah,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
6. Terindikasi Terlibat Aktivitas Game Online Terlarang
Data penerima yang terindikasi berkaitan dengan transaksi game online terlarang disebut dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan verifikasi lanjutan dalam pemutakhiran data bantuan sosial.
Baca Juga: Laporan Keuangan dalam Perspektif Hukum
Cara Mengecek dan Mengajukan Sanggahan
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima, pengecekan status dapat dilakukan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, warga juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun fitur Usul Sanggah yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Pemutakhiran data penerima PKH dan BPNT dilakukan secara berkala sehingga status kepesertaan dapat berubah mengikuti hasil verifikasi terbaru.
Baca Juga: Kapolres Metro Depok Turun Langsung Pungut Sampah di CFD, Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersama
Karena itu, masyarakat disarankan memastikan data kependudukan dan kondisi keluarga yang tercatat tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.***
Editor : Asep Suhendar