RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 masih berlangsung pada 10 Juni 2026 ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa KPM dilaporkan mulai menerima dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terutama bagi penerima PKH susulan dan hasil validasi terbaru.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Rabu, 10 Juni 2026, KPM bansos yang memperoleh PKH kali ini umumnya berasal dari kelompok penerima BPNT yang kemudian terverifikasi memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah atau balita.
Setelah proses validasi data, mereka berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan program.
Daerah yang Dilaporkan Menerima Pencairan
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah KPM di berbagai daerah telah menerima dana bantuan PKH Tahap 2. Ini daftarnya:
- Yogyakarta: Rp1.125.000 untuk komponen anak SMP dan balita.
- Kediri, Jawa Timur: Rp975.000.
- Garut, Jawa Barat: Rp975.000.
- Lampung Selatan: Rp450.000.
- Ciamis, Jawa Barat: Rp975.000.
- Banyumas, Jawa Tengah: Rp975.000.
Baca Juga: FKIP Unpak Bogor Buka Prodi Pendidikan Kepelatihan Olahraga
PKH Validasi Bukan Bantuan Tambahan
Dana yang masuk ke rekening penerima disebut berasal dari bantuan PKH hasil validasi kepesertaan, bukan bantuan tambahan di luar skema yang berlaku.
Besaran bantuan berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki masing-masing keluarga.
“ditegaskan bahwa di tahun 2026, tidak ada bantuan penebalan. Saldo yang masuk murni merupakan bantuan PKH dari hasil validasi baru tersebut,” ulas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
KPM Diminta Cek Saldo Berkala
Baca Juga: 5 Wisata Ramah Anak di Bogor untuk Liburan Sekolah Juni 2026: Bebas Macet Puncak, Full Keseruan!
Penerima yang memiliki komponen PKH seperti anak sekolah atau balita disarankan rutin memeriksa saldo KKS untuk mengetahui perkembangan penyaluran bantuan.
Selain itu, data kependudukan dan data sosial perlu dipastikan tetap sesuai agar tidak menghambat proses pencairan.
Penyaluran PKH Tahap 2 masih dilakukan secara bertahap sehingga KPM yang belum menerima bantuan masih berpeluang mendapatkan pencairan pada periode berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga