RADAR BOGOR – Sejumlah masyarakat mengeluhkan belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos) PKH meskipun sudah memiliki komponen yang memenuhi syarat seperti balita atau anak sekolah, bahkan sudah menjalani survei sejak tahun lalu. Mba Arin dalam YouTube Pendamping Sosial pun memberikan penjelasan mengenai penyebab dan langkah yang harus ditempuh.
Menurutnya memiliki komponen PKH saja tidak cukup untuk lolos sebagai penerima bansos. Ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu posisi desil dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
"Patokan orang tersebut bisa mendapatkan (bansos) PKH validasi itu bukan hanya dilihat dari komponennya saja, melainkan ada beberapa pertimbangan lainnya. Salah satunya apakah berada di desil rendah yaitu desil 1 terutama, atau desil 2, atau desil 3," jelas Mba Arin dalam YouTube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Penerima Bansos PKH Validasi by System Tahap 2 2026 dan Nominal Bantuannya
Ia menambahkan bahwa penerima bansos BPNT murni pun ada yang berada di desil 4 dan desil 5, sehingga peluang mendapat PKH menjadi lebih kecil. "Coba dipastikan dulu berada di desil berapakah posisinya untuk status sosial ekonominya yang terupdate saat ini. Tanya langsung ke petugas yang ada di desa atau kelurahan atau ke Dinas Sosial setempat," sarannya.
Solusi untuk Single Parent yang Desilnya Masih Tinggi
Bagi warga yang statusnya baru berubah menjadi single parent akibat pasangan meninggal dunia namun desilnya masih tinggi, narator menyarankan dua langkah konkret.
Pertama, segera perbarui Kartu Keluarga di Dukcapil agar status kepala keluarga tercatat dengan benar. Kedua, laporkan perubahan tersebut ke petugas SIKS-NG untuk mengajukan penurunan desil.
"Sebaiknya yang sekarang dilakukan adalah perbaharui dulu kartu keluarganya di Dukcapil. Setelah itu lapor ke petugas SIKS-NG setempat, minta diturunkan desilnya melalui aplikasi SIKS-NG biar desilnya bisa turun menjadi desil yang rendah seperti 1, 2, atau 3, biar lebih berkesempatan menerima bantuan sosial," ujarnya.
Klarifikasi: Tidak Ada Penebalan Rp400.000 di Juni-Juli 2026
Narator juga meluruskan informasi yang sempat viral soal penebalan bantuan sebesar Rp400.000 untuk bulan Juni-Juli 2026. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan potongan informasi dari tahun lalu.
"Penebalan Rp400.000 untuk di tahun ini periode Juni, Juli itu tidak ada. Itu adalah potongan informasi di tahun lalu. Juni, Juli tahun 2025 memang ada penebalan Rp400.000, tapi untuk di tahun 2026 ini tidak ada penebalan," tegasnya.
Meski demikian, ia memberi sedikit harapan bahwa kemungkinan ada tambahan bantuan di penghujung 2026. "Di akhir tahun 2026 nanti kita belum tahu, karena biasanya bantuan stimulus seperti ini biasanya akan ada di akhir-akhir tahun dan informasinya biasanya mendadak," pungkasnya.***
Editor : Eli Kustiyawati