RADAR BOGOR - Program Bansos PKH Validasi by System Tahap 2 Tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat karena proses seleksi penerima dilakukan secara otomatis melalui sistem pusat.
Mekanisme ini digunakan untuk menentukan keluarga yang dinilai memenuhi syarat menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan keberadaan komponen PKH dalam keluarga.
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat juga perlu memahami kriteria penerima, nominal bansos PKH yang diberikan, hingga langkah yang dapat dilakukan apabila belum masuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi Juni 2026 Cair Bertahap, KPM BPNT Kategori Ini Berpeluang Dapat Bantuan
Dalam prosesnya, sistem melakukan penyaringan data dari DTSEN untuk menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penentuan dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan, prioritas kebutuhan, serta kesesuaian data yang tercatat dalam sistem.
Kriteria Utama Penerima PKH Validasi by System Tahap 2 Tahun 2026
Terdapat beberapa kelompok yang menjadi prioritas dalam proses seleksi penerima bantuan.
1. Penerima BPNT Murni
Kelompok pertama adalah penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini belum menerima PKH, tetapi memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori komponen PKH.
2. Memiliki Komponen PKH
Sistem memprioritaskan keluarga yang memiliki komponen penerima manfaat, antara lain:
- Ibu hamil.
- Anak usia dini atau balita.
- Siswa SD.
- Siswa SMP.
- Siswa SMA.
- Lansia berusia di atas 70 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
3. Penerima BLT Kesra
KPM yang pernah menerima BLT Kesra pada akhir tahun 2025 juga menjadi salah satu kelompok yang berpeluang masuk dalam validasi sistem, terutama yang berada pada Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 yang termasuk kategori ekonomi terbawah.
Rincian Nominal Bantuan PKH per Tahap
Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai kategori komponen dalam keluarga. Untuk satu tahap penyaluran atau periode tiga bulan, nominal bantuan yang disebutkan meliputi:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Siswa SD: Rp225.000.
- Siswa SMP: Rp375.000.
- Siswa SMA: Rp500.000.
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Nominal tersebut diberikan sesuai komponen yang terdaftar dan telah lolos proses verifikasi dalam sistem.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum masuk sebagai penerima bantuan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan kondisi data terbaru.
1. Memastikan Data Telah Dicek Petugas
Masyarakat dapat meminta pendamping sosial atau operator desa untuk mengecek data melalui aplikasi SIKS-NG guna memastikan status kepesertaan dan kelengkapan data.
2. Mengetahui Status Desil
Posisi desil menjadi salah satu faktor penting dalam proses seleksi. Prioritas umumnya diberikan kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 3. Karena itu, masyarakat dapat menanyakan status desil yang tercatat saat ini kepada petugas terkait.
“Sistem memprioritaskan Desil 1- 3. Jika Anda berada di Desil 4 atau 5, kemungkinan besar Anda tidak akan tersaring oleh sistem. Anda perlu menanyakan status desil Anda saat ini,” ulas narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
3. Memperbarui Data Kependudukan
Bagi keluarga dengan perubahan kondisi, seperti ibu yang menjadi orang tua tunggal karena pasangan meninggal dunia, pembaruan data kependudukan perlu dilakukan terlebih dahulu di Disdukcapil. Setelah data diperbarui, petugas dapat melakukan pemutakhiran data di SIKS-NG agar kondisi terbaru keluarga tercermin dalam sistem.
Informasi Penting Terkait Penyaluran Bantuan
Proses validasi dan penyaluran bantuan tidak selalu dilakukan dalam satu waktu secara bersamaan. Karena itu, masyarakat yang belum menerima bantuan pada periode awal masih memiliki kesempatan untuk masuk pada penyaluran berikutnya apabila memenuhi syarat yang ditetapkan sistem.
Selain itu, beredar berbagai informasi mengenai tambahan bantuan atau penebalan bansos. Namun, untuk periode Juni hingga Juli 2026, tidak terdapat informasi mengenai bantuan tambahan sebesar Rp400.000 dalam skema PKH Validasi by System Tahap 2.
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi dan menghindari kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dengan memahami kriteria penerima, besaran bantuan, serta pentingnya pembaruan data, masyarakat dapat mengetahui peluang masuk dalam program PKH Validasi by System Tahap 2 Tahun 2026 dan memastikan data yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terkini.