RADAR BOGOR – Siklus akhir kuartal kedua pada bulan Juni 2026 menjadi momentum krusial bagi bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, Kementerian Sosial terus memacu penyaluran program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) agar tuntas sebelum pergantian tahap.
Di samping mengamankan intervensi reguler, pemerintah secara aktif mengimplementasikan program komplementer berbasis pemberdayaan untuk mengikis ketergantungan masyarakat terhadap bansos murni.
Melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), negara hadir untuk mengubah paradigma bantuan sosial menjadi produktif.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp975.000 untuk KPM BPNT Murni yang Tervalidasi, Ini Bukti dan Cara Ceknya
Kebijakan ini menyasar KPM yang berada pada klaster desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), dan desil 3 (hampir miskin).
Jika pada tahun 2025 program ini hanya menyasar 10.000 KPM, maka pada tahun 2026 ini Kemensos meningkatkan jangkauan hingga 200.000 KPM nasional setelah mendapatkan persetujuan pengalihan pagu fiskal dari Bappenas dan Kementerian Keuangan.
"Stimulus modal usaha ini diprioritaskan bagi penerima bansos reguler aktif (PKH dan BPNT) yang berada dalam rentang usia produktif, yaitu 20 hingga 50 tahun," kata narator dalam YouTube Erabaru Bansos.
Langkah intervensi ini dirancang untuk memicu graduasi mandiri, sehingga masyarakat tidak sekadar mengandalkan bansos bulanan tetapi mampu menciptakan perputaran pendapatan sendiri lewat sektor perdagangan, kuliner, pertanian, maupun peternakan.
Realisasi program ini terbukti memberikan dampak nyata di berbagai daerah. Sebagai contoh, dokumen resmi PPID Kabupaten Jember mencatat penyaluran modal usaha sebesar Rp5.000.000 sukses diserahkan kepada pelaku usaha mikro.
Berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2026
Bantuan modal wirausaha ini tidak dijatuhkan secara instan, melainkan diatur ketat melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, penentuan kelayakan penerima wajib melewati beberapa fase penyaringan berbasis data digital terintegrasi (DTSEN).
Pertama, fase asesmen kelayakan (Pasal 7). Pendamping sosial ditugaskan melakukan wawancara dan survei lapangan untuk mengukur korelasi antara minat personal, kecakapan kerja, potensi lingkungan, dan kebutuhan nyata calon penerima manfaat.
Kedua, pembuatan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (Pasal 10). Calon penerima diwajibkan menyusun berkas rencana usaha beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang melampirkan daftar riwayat hidup serta rekam keterampilan yang dikuasai. Berkas ini kemudian diverifikasi ulang secara ketat oleh tim pengkaji khusus bentukan pejabat pimpinan tinggi madya Kemensos.
Ketiga, keberlanjutan pengawasan dan inkubasi usaha (Pasal 12). Dana stimulus wajib dialokasikan untuk membiayai pengadaan fasilitas produksi, akses promosi, serta pembekalan kompetensi kewirausahaan. Pemerintah memastikan bahwa dana ini tidak dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan berkala dari tenaga profesional.
Baca Juga: Bansos Pangan Beras Tambah 3 Bulan di 2026, Ini Kelompok KPM PKH dan BPNT yang Diprioritaskan
Di tingkat daerah, aparatur kelurahan menyambut baik langkah ini karena dianggap mampu mengurangi beban kemiskinan struktural dari akarnya. Kolaborasi lintas sektor antara Kemensos, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS) diterapkan secara ketat guna memvalidasi kelayakan profil ekonomi penerima di lapangan.
KPM bansos reguler yang telah berstatus Standing Instruction (SI) pada aplikasi SIKS-NG diimbau untuk segera mencairkan dana PKH/BPNT tahap berjalan, sekaligus mempersiapkan ide wirausaha produktif jika sewaktu-waktu terjaring dalam survei perluasan kuota PPSE 2026.***
Editor : Eli Kustiyawati