Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejutan Baru Bagi KPM, Prediksi Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 hingga 3 Gelombang Penyaluran PIP

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi siswa sekolah penerima bantuan PIP. (Foto: YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi siswa sekolah penerima bantuan PIP. (Foto: YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait terus mengoptimalkan pendistribusian bantuan sosial (bansos) di sepanjang bulan Juni 2026. 

Dilansir dari YouTube Info Bansos, Selain merampungkan sisa penyaluran bansos reguler kuartal kedua, otoritas keuangan dan sosial tengah bersiap meluncurkan fase berikutnya sekaligus memperpanjang masa distribusi beberapa bantuan pelengkap berbentuk uang tunai dan komoditas pangan pokok.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang telah berhasil mencairkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Tahap 2, pemerintah membawa angin segar mengenai keberlanjutan program. 

Baca Juga: 1 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Bandar di Cileungsi Bogor Diciduk Polisi

Meskipun sebagian KPM mengalami penyesuaian nominal akibat pemutakhiran data komponen, dana bansos dipastikan akan kembali mengisi saldo rekening tabungan dalam waktu dekat.

Berdasarkan regulasi manajemen bansos terbaru, cetak biru jadwal pendistribusian PKH dan BPNT Tahap 3 disepakati menggunakan basis triwulan. 

"Bantuan tambahan pelengkap berupa uang tunai khusus diberikan kepada KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)," ungkap narator dalam YouTube Info Bansos. 

Baca Juga: Lindungi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif, Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan DKM Perkuat Edukasi Pencegahan

Sepanjang tahun anggaran 2026, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) diklasifikasikan ke dalam tiga gelombang utama, di antaranya:

• Fase 1: Berjalan mulai Februari hingga April 2026.

• Fase 2: Bergulir sejak Mei dan masih berlangsung sepanjang Juni hingga September 2026.

• Fase 3: Dijadwalkan pada akhir tahun.

Baca Juga: Real Madrid Buka Opsi Pinjamkan Franco Mastantuono ke Juventus

Bulan Juni ini menjadi periode aktif pencairan PIP Tahap 2. 

Syarat utama agar dana pendidikan ini dapat ditarik adalah siswa bersangkutan telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Pencairan PIP 2026 dan selesai melakukan proses aktivasi rekening simpanan pelajar di bank penyalur.

Berikut rincian nominal hak finansial yang disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan serta tingkat kelas siswa:

• Sekolah Dasar (SD) Sederajat

Baca Juga: Mulai dari Pesanan Keluarga di Belanda, Tas Serat Alam Mlatiwangi Tembus Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI

Siswa Kelas Reguler: Menerima dana sebesar Rp450.000 per tahun anggaran.

Siswa Kelas Akhir: Diberikan alokasi khusus senilai Rp225.000.

• Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat

Siswa Kelas Reguler: Mendapatkan bantuan tunai senilai Rp750.000 per tahun.

Siswa Kelas Akhir: Menerima pencairan sebesar Rp375.000.

• Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) Sederajat

Baca Juga: Gak Cuma Enak tapi Segar Pol, Yuk Intip 5 Spot Es Terbaik di Banten yang Cocok Banget buat Lepas Penat Sejenak

Siswa Kelas Reguler: Memperoleh alokasi tertinggi sebesar Rp1.800.000.

Siswa Kelas Akhir (Kelas 12): Mengantongi sisa tunjangan akomodasi belajar senilai Rp900.000.

Bantuan komplementer kedua yang dikebut pelepasannya pada Juni 2026 adalah rumpun bantuan pangan pokok. 

Pemerintah melakukan langkah mitigasi berupa pengiriman kilat logistik beras seberat 10 kilogram disertai minyak goreng. 

Baca Juga: Gak Cuma Enak tapi Segar Pol, Yuk Intip 5 Spot Es Terbaik di Banten yang Cocok Banget buat Lepas Penat Sejenak

Langkah ini diprioritaskan untuk titik-titik wilayah terpencil atau daerah yang pada bulan sebelumnya sempat mengalami hambatan transportasi dan keterlambatan manifes distribusi.
 
Masyarakat yang belum menerima jatah bantuan pangan diimbau untuk bersabar sembari menunggu aparat desa, kelurahan, atau kurir dari PT Pos Indonesia membagikan surat undangan resmi yang dilengkapi kode batang (barcode). 

Surat tersebut nantinya wajib dibawa ke lokasi penyerahan bansos logistik bersama dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #pip #kpm #bansos #pkh