RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang telah menerima kucuran dana Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada kuartal kedua, terdapat aturan birokrasi baru yang wajib dipatuhi demi mencegah pemblokiran sepihak oleh otoritas keuangan pusat.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, Pemerintah mengeluarkan maklumat tegas mengenai tata cara pengelolaan dana bansos yang sudah masuk ke rekening perbankan Himbara.
KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun penerima jalur tunai diimbau untuk segera mencairkan dana bansos setelah status transfer dinyatakan berhasil.
Baca Juga: Kejutan Baru Bagi KPM, Prediksi Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 hingga 3 Gelombang Penyaluran PIP
Berdasarkan kebijakan terbaru, tangki penyimpanan dana bantuan tidak boleh dibiarkan mengendap terlalu lama.
Rujukan regulasi menetapkan aturan penarikan sebagai berikut:
• Maksimal Batas Transaksi: Seluruh dana yang masuk wajib ditarik tunai atau dibelanjakan dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender, terhitung sejak hari pertama dana tersebut dipindahbukukan ke rekening KKS KPM.
• Konsekuensi Kelalaian: Jika dalam tempo 30 hari saldo masih dibiarkan mengendap atau tidak ada aktivitas transaksi, sistem keuangan kementerian secara otomatis akan membekukan rekening tersebut.
Baca Juga: 1 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Bandar di Cileungsi Bogor Diciduk Polisi
Dana yang tersisa akan langsung ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.
"Bagi KPM bansos yang administrasi kependudukannya sudah sinkron pada Tahap 2, pemerintah tengah mematangkan persiapan menjelang peluncuran Tahap 3," jelas narator dalam YouTube Cek Bansos.
Skema penyaluran bansos reguler tahun ini tetap menggunakan basis berkala per tiga bulan sekali.
Akselerasi pemrosesan data di aplikasi SIKS-NG dijadwalkan rampung dalam waktu dekat, dengan target pembagian dana mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Real Madrid Buka Opsi Pinjamkan Franco Mastantuono ke Juventus
Pintu gerbang penyaluran gelombang pertama diproyeksikan mulai dibuka pada awal bulan Juli 2026, yang didistribusikan secara paralel baik melalui mesin KKS ATM Merah Putih maupun titik bayar komunitas PT Pos Indonesia.
Pemerintah membatasi kuota kelayakan dalam satu unit Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya untuk 4 komponen yang memenuhi syarat.
Kombinasi komponen yang dinamis dalam satu keluarga, berpotensi memicu lonjakan dana bantuan hingga tiga kali lipat pada pencairan Tahap 3 nanti.
Pendamping sosial meminta seluruh KPM untuk bersikap proaktif dalam memantau perkembangan akun rekening, agar hak finansialnya tidak hangus akibat masalah birokrasi.
Ketegasan aturan mengenai batas waktu penarikan dana ini terus disosialisasikan agar masyarakat tidak menunda-nunda pencairan.
Bagi KPM bansos yang ingin memastikan kelancaran dana Tahap 3, disarankan untuk melakukan pengecekan berkala pada data DTKS melalui operator desa.***