RADAR BOGOR - Salah satu bank penyalur mengungkapkan, telah menyalurkan bansos tahap kedua hingga gelombang ke-9.
"Artinya memang penyaluran bantuan PKH BPNT untuk tahap kedua masih terus berlangsung, untuk susulannya masih terus dicairkan," sebut kanal youtube Diary Bansos.
Masih ada harapan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berstatus standing instruction (SI) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) yang belum menerima pencairan.
Informasi dari pihak bank penyalur Bank BNI menyebutkan, batas akhir penyaluran bansos jatuh pada 30 Juni 2026.
Bahkan, informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan, apabila ada penerima Program Keluarga Harapan dan
Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) yang sudah menerima bantuan melalui rekening bansos.
Namun, belum melakukan transaksi atau pencairan hingga batas akhir yang ditentukan yakni, 30 Juni 2026, maka kepesertaan di tahap berikutnya akan dinonaktifkan.
Baca Juga: Ramai di X, Sejumlah Peserta Manajer Kopdes Dikabarkan Memilih Mundur, Diduga Karena Aturan Ini
"Warning yang sangat harus diperhatikan betul oleh para KPM," lanjut kanal Diary Bansos.
Bagi KPM yang masih ingin menerima pencairan bansos, harus segera melakukan transaksi jika saldo bantuan sudah diterima di rekening bansos.
Batas Akhir Proses Verifikasi Komitmen
Bulan Juni 2026 merupakan batas akhir proses verifikasi komitmen bagi para penerima bansos PKH karena bantuan ini bersyarat.
Salah satu syaratnya memiliki anak sekolah, anak balita, ibu hamil, kemudian lansia, disabilitas berat. KPM harus memenuhi komitmen untuk triwulan kedua periode April Mei, Juni.
Apabila KPM tidak melakukan verifikasi komitmen, maka akan berdampak pada pencairan bansos tahap selanjutny. Contoh, balita tidak datang ke Posyandu setiap bulan, akan berefek ke proses penangguhan bantuan di tahap selanjutnya.
Bantuan Penebalan Rp400.000
Belum ada informasi lebih lanjut terkait penyaluran bantuan penebalan senilai Rp400.000, sehingga KPM harus menunggu perkembangan dan kepastiannya.
Sehingga. KPM harus berhati-hati terhadap isu yang beredar terkait pencairan bansos di media sosial.
Editor : Siti Dewi Yanti