RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos Perum Bulog secara resmi mengumumkan penugasan tambahan penyaluran bantuan pangan selama 3 bulan kepada 33,2 juta KPM yang akan dimulai pada bulan Juli 2026.
Di saat yang sama, penyaluran bansos PKH dan BPNT susulan tahap 2 masih terus berjalan dengan batas akhir pencairan tanggal 30 Juni 2026.
Bantuan Pangan 3 Bulan Mulai Juli 2026
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Perum Bulog, pemerintah kembali menugaskan Bulog untuk melanjutkan program bantuan pangan selama 3 bulan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat.
Program ini akan dimulai pada bulan Juli 2026 dan mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Penerima bantuan pangan ini meliputi KPM PKH, KPM BPNT, dan KPM BLT Kesra. Jumlah 33,2 juta KPM ini sama dengan jumlah penerima bantuan pangan yang saat ini masih terus disalurkan.
Baca Juga: KKS Baru 2026 Sudah Cair via Bank BRI, Bantuan Pangan 3 Bulan ke Depan Segera Disalurkan Perum Bulog
Bulog menyatakan komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal ini didukung oleh stok yang terjaga dan jaringan distribusi yang terus diperkuat melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Program bantuan pangan ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga akses pangan, memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas pangan nasional.
Baca Juga: Waspada Batas Akhir Pencairan Bansos Tahap 2, KPM Harus Segera Transaksikan Saldo Bantuan
PKH dan BPNT Susulan Tahap 2 Batas Akhir 30 Juni 2026
Penyaluran PKH dan BPNT susulan tahap 2 masih terus berlangsung hingga saat ini meskipun jumlah penerima yang cair tidak sebanyak periode sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari bank penyalur, penyaluran sudah berlangsung hingga gelombang kesembilan, yang menunjukkan bahwa proses pencairan masih aktif berjalan.
Bagi KPM yang statusnya di aplikasi SIKS-NG sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI) namun hingga saat ini belum menerima bantuan, masih ada harapan untuk bisa cair. Disarankan untuk mengecek saldo KKS secara berkala di hari-hari terakhir bulan Juni 2026.
Baca Juga: Hore, KKS Baru Terima Pencairan Bansos PKH Melalui Salah Satu Bank Penyalur Sejak Hari Ini
Peringatan Penting: Segera Cairkan Bantuan Sebelum 30 Juni 2026
Ada peringatan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh KPM. Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, apabila ada KPM yang bantuannya sudah ditransfer ke rekening oleh bank penyalur namun tidak dicairkan hingga batas akhir tanggal 30 Juni 2026, maka kepesertaan di tahap berikutnya akan dinonaktifkan.
Artinya, KPM yang tidak mencairkan bantuan tepat waktu berisiko kehilangan bantuan di tahap selanjutnya.
Oleh karena itu, segera cairkan bantuan begitu saldo masuk ke rekening KKS dan manfaatkan dengan bijak sesuai peruntukan program.
Baca Juga: Kabar Baik Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2026, Sejumlah KPM Sudah Cair di hingga Rp1,5 Juta
Verifikasi Komitmen PKH Juga Berakhir Juni 2026
Bulan Juni 2026 juga menjadi batas akhir proses verifikasi komitmen bagi penerima bantuan PKH untuk triwulan kedua periode April, Mei, dan Juni.
PKH adalah bantuan bersyarat yang mengharuskan penerima memenuhi komitmen sesuai komponen yang dimiliki, antara lain balita rutin datang ke Posyandu setiap bulan, anak sekolah rajin hadir di sekolah, ibu hamil rutin periksa kehamilan, dan sebagainya.
KPM yang tidak memenuhi komitmen ini berisiko mendapat penangguhan bantuan di tahap berikutnya, artinya bantuan tidak akan cair meskipun KPM lain yang komitmen tetap menerima. Oleh karena itu, bagi KPM yang masih memenuhi kriteria, segera penuhi kewajiban verifikasi komitmen sebelum periode ini berakhir.
Baca Juga: Kabar Baik Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2026, Sejumlah KPM Sudah Cair di hingga Rp1,5 Juta
Penebalan Rp400.000 Belum Ada Informasi Resmi
Terkait informasi yang beredar mengenai bantuan penebalan sebesar Rp400.000, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Sosial maupun pemerintah pusat mengenai mekanisme dan kebenarannya.
KPM disarankan untuk tidak terburu-buru memercayai informasi tersebut sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Informasi yang belum dikonfirmasi dari sumber resmi belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.***
Editor : Eli Kustiyawati