RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 masih berlangsung di berbagai daerah hingga akhir Juni 2026 termasuk bantuan pangan beras untuk jutaan KPM.
Meski jumlah KPM penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang mendapatkan pencairan susulan tidak sebanyak periode sebelumnya, proses penyaluran masih terus berjalan melalui bank penyalur.
KPM yang telah menerima dana bansos PKH dan BPNT Tahap 2 di rekening diimbau segera melakukan transaksi sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak mengalami kendala pada penyaluran berikutnya.
Baca Juga: 33,2 Juta KPM Masuk Daftar Penerima Bansos Pangan Tambahan, Simak Juga Update PKH dan BPNT Tahap 2
Bantuan Pangan Beras Berlanjut Tiga Bulan
Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Minggu, 14 Juni 2026, selain perkembangan pencairan bansos PKH dan BPNT, terdapat kepastian mengenai kelanjutan bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli hingga September 2026.
Program ini menyasar sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat yang terdiri dari penerima bansos PKH, BPNT, serta kelompok penerima bantuan pangan sebelumnya.
Penyaluran bantuan pangan beras dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan menjaga akses keluarga penerima terhadap bahan pangan pokok selama tiga bulan berturut-turut.
Perhatian bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
KPM yang telah mendapatkan dana bantuan di rekening perlu memperhatikan batas waktu transaksi yang ditetapkan oleh bank penyalur hingga 30 Juni 2026.
Dana yang sudah masuk sebaiknya segera digunakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kendala administrasi pada proses penyaluran tahap berikutnya.
Karena itu, penerima bantuan disarankan rutin memeriksa saldo rekening maupun informasi resmi dari pendamping sosial dan bank penyalur.
Baca Juga: 7 Program Bansos Masih Disalurkan pada Juni 2026, KPM PKH, BPNT dan Penerima PIP Perlu Cek Status
Verifikasi Komitmen PKH Masih Berjalan
Juni 2026 juga menjadi periode penting bagi penerima PKH karena merupakan batas akhir verifikasi komitmen triwulan kedua yang mencakup April, Mei, dan Juni.
Sebagai program bantuan bersyarat, PKH mengharuskan penerima memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, penyaluran bantuan pada tahap berikutnya dapat mengalami penundaan sesuai hasil verifikasi.
“Bantuan PKH bersifat bersyarat. KPM yang gagal memenuhi kewajibannya, seperti tidak membawa balita ke Posyandu atau tidak memenuhi kewajiban pendidikan anak, akan mendapatkan penangguhan atau penundaan penyaluran untuk tahap berikutnya,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Informasi Bantuan Rp400.000 Belum Resmi
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai bantuan penebalan sebesar Rp400.000, hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi maupun petunjuk teknis yang memastikan pelaksanaannya.
Masyarakat disarankan untuk menunggu informasi dari sumber resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.***
Editor : Ira Yulia Erfina