RADAR BOGOR – Untuk memastikan seluruh hak masyarakat prasejahtera terpenuhi, negara mengintensifkan penyaluran bansos (bantuan sosial) susulan bagi warga yang terlewat pada termin awal, di samping terus menggulirkan program reguler berbasis pendidikan dan perlindungan anak.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, berikut pemetaan lima klaster bansos yang saat ini sedang dicairkan secara masif di berbagai daerah.
Dana Bansos Susulan Reguler (PKH dan BPNT Tahap 2)
Fokus utama pemerintah di bulan Juni ini adalah menyelesaikan sisa kuota penyaluran bansos reguler kuartal kedua (alokasi April, Mei, dan Juni) yang sempat tertunda pada bulan Mei lalu.
Baca Juga: Jangan Salah Info, Ini Daftar Lengkap Bansos yang Masih Cair dan Tidak Cair di Juni 2026
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) susulan, proses pemindahbukuan dana ke rekening KKS Merah Putih milik KPM susulan terpantau masih berjalan aktif di lapangan. Sementara untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), KPM yang masuk dalam daftar susulan akan menerima dana rapel senilai Rp600.000 sekaligus untuk tiga bulan alokasi.
Penyaluran ini berjalan paralel, baik bagi penerima yang menggunakan Kartu KKS Himbara maupun yang mencairkannya melalui loket PT Pos Indonesia.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Sektor jaminan pendidikan nasional juga menunjukkan pergerakan yang gencar. "Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026 skemanya dibagi ke dalam tiga tahap atau termin sepanjang tahun," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.
Berikut nominal bantuan PIP per jenjang pendidikan yang akan masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Siswa SD mendapat Rp450.000 dengan syarat wajib terdata dalam SK Nominasi Pencairan 2026. Siswa SMP mendapat Rp750.000 dengan syarat memiliki buku tabungan SimPel aktif. Siswa SMA dan SMK mendapat Rp1.800.000 dengan syarat sinkronisasi data Dapodik dengan desil kemiskinan.
Bantuan ATENSI Yatim Piatu (YAPI) dari Kementerian Sosial
Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada perlindungan anak melalui program ATENSI Yatim Piatu (YAPI). Bantuan ini didesain khusus untuk mendukung kelangsungan hidup anak-anak prasejahtera yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.
Baca Juga: Apakah BPNT Tahap 2 Susulan Cair Juni 2026? Buruan Periksa Status Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kriteria penerima yang ditetapkan sistem DTKS pusat meliputi tiga hal. Pertama, batasan usia yaitu berusia maksimal 18 tahun pada saat periode pencairan berjalan. Kedua, status sosial ekonomi yaitu terdaftar aktif dalam DTKS prasejahtera atau rentan miskin. Ketiga, latar belakang keluarga yaitu bukan berasal dari keluarga aparatur negara, TNI, maupun Polri.
BLT Dana Desa Kuartal II: Skema Rapel dan Mekanisme Surat Undangan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga sedang dikebut pencairannya di tingkat lokal. Kebijakan ini menyasar warga desa prasejahtera yang belum tersentuh oleh skema bansos reguler Kemensos (non-PKH/non-BPNT).
Bagi warga desa yang belum mencairkan jatah bantuan sejak bulan lalu, pemerintah desa saat ini tengah mendistribusikan surat undangan resmi yang wajib dibawa ke kantor desa sebagai syarat pencairan uang tunai.
Baca Juga: Benarkah Ada Pencairan Bansos Senilai Rp5,4 Juta per KPM? Simak Faktanya Berikut Ini
Imbauan Penting bagi KPM
Masyarakat diimbau untuk bersikap proaktif dalam memeriksa status kepesertaan agar tidak melewatkan momentum pencairan massal ini. Sinkronisasi data yang ketat antara perbankan dan kementerian mengharuskan KPM untuk segera bertindak apabila dana bantuan sudah masuk ke dalam sistem.
Pastikan untuk melakukan pengecekan saldo KKS secara berkala di mesin ATM atau berkoordinasi langsung dengan perangkat desa setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati