RADAR BOGOR - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 mulai masuk ke rekening KKS sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 15 Juni 2026.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Senin, 15 Juni 2026, penyaluran bansos yang dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BRI tersebut menjadi salah satu tanda bahwa proses pencairan PKH Tahap 2 masih berjalan di sejumlah wilayah.
Sejumlah KPM juga melaporkan telah menerima dana bansos PKH Tahap 2 sesuai komponen kepesertaan yang terdaftar dalam sistem. Karena penyaluran ke KKS dilakukan secara bertahap, tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada waktu yang sama.
Nominal Rp975.000 Mulai Masuk ke Rekening Penerima
Salah satu nominal yang dilaporkan telah diterima KPM adalah sebesar Rp975.000. Dana tersebut dikaitkan dengan bantuan PKH untuk komponen anak sekolah jenjang SD dan anak balita yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan ini menunjukkan bahwa proses penyaluran bansos PKH Tahap 2 masih terus berlangsung di berbagai daerah. Namun, nominal bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda tergantung komponen kepesertaan yang dimiliki.
Bansos Rp750.000 untuk Kategori Balita
Selain nominal Rp975.000, terdapat pula laporan pencairan bantuan sebesar Rp750.000 yang diterima oleh KPM dengan komponen balita. Perbedaan jumlah bantuan tersebut sesuai dengan kategori penerima dan hak bantuan yang tercatat dalam sistem.
Karena itu, KPM tidak perlu khawatir apabila nominal yang diterima berbeda dengan penerima lainnya. Besaran bantuan memang menyesuaikan komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima manfaat.
Penarikan Dana Melalui ATM dan Agen BRILink
Berdasarkan informasi yang beredar, transaksi pencairan dilakukan pada rentang 13 hingga 15 Juni 2026. Dana yang sudah masuk ke rekening dapat dicairkan melalui mesin ATM maupun Agen BRILink yang melayani transaksi KKS.
KPM disarankan memastikan saldo telah masuk sebelum melakukan penarikan agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima.
Baca Juga: Apakah BPNT Tahap 2 Susulan Cair Juni 2026? Buruan Periksa Status Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Penerima BPNT Murni Disarankan Melakukan Pengecekan Saldo
Masyarakat yang selama ini hanya menerima bansos BPNT murni juga disarankan melakukan pengecekan saldo secara mandiri. Hal ini karena terdapat kemungkinan sebagian data penerima telah masuk dalam proses validasi baru untuk program PKH.
“bagi KPM yang sebelumnya hanya menerima bansos BPNT Murni untuk mencoba melakukan pengecekan saldo secara mandiri. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan data mereka telah masuk dalam daftar validasi baru penerima bantuan PKH,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Meski demikian, status kepesertaan tetap mengacu pada data resmi yang tercatat dalam sistem bansos. Status sebagai penerima BPNT bukan jaminan bahwa seseorang juga memperoleh bansos PKH.
Penyaluran Bansos Masih Berlangsung Bertahap
Bagi KPM yang belum menemukan saldo masuk ke rekeningnya, proses penyaluran masih terus berjalan secara bertahap. Perbedaan waktu penerimaan bantuan merupakan hal yang umum terjadi karena distribusi dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.
Oleh karena itu, penerima diimbau untuk tetap memantau perkembangan penyaluran dan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui kanal layanan yang tersedia.
Berlaku untuk KKS Lama dan KKS Baru
Informasi pencairan ini berlaku bagi pemilik KKS lama maupun KKS baru yang telah aktif dan terdaftar dalam sistem bantuan sosial tahun 2026. Selama data penerima memenuhi persyaratan dan status bantuan telah diproses, pencairan dapat dilakukan sesuai tahapan yang ditentukan.
Baca Juga: Jangan Salah Info, Ini Daftar Lengkap Bansos yang Masih Cair dan Tidak Cair di Juni 2026
Dengan masih berlangsungnya penyaluran PKH pada pertengahan Juni 2026, KPM dapat terus memantau status bantuan mereka melalui rekening KKS, ATM, maupun layanan Agen BRILink terdekat untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran.***
Editor : Ira Yulia Erfina