RADAR BOGOR - Bantuan sosial kembali disalurkan di berbagai wilayah Indonesia, baik yang mencakup bansos reguler atau tambahan.
Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bansos dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahterraan ekonomi masyarakat miskin dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Lantas, bansos tambahan apa yang disalurkan pemerintah pada Juni 2026 ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Siap-Siap Ketagihan Muncak! 3 Gunung di Bogor Ini Punya Jalur Santai dan Spot Instagramable
Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, Rabu, 17 Juni 2026, sedikitnya ada tiga jenis bantuan tambahan yang akan disalurkan pada bulan ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bantuan Tambahan Pangan
Tambahan pangan dalam bentuk beras dan minyak goreng kembali disalurkan pemerintah pada Juni ini untuk jutaan penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Beras sebanyak 20 Kg dan minyak goreng empat liter diberikan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pangan nasional di tengah himpitan ekonomi yangg dialami masyarakat.
Bantuan tersebut akan disalurkan oleh Perum Bulog yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar bantuan bisa sampai tepat sasaran.
2. Bantuan PIP
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga dikabarkan dicairkan oleh pemerintah melalui Kemneterian Pendidikan Dasarr dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan pendidikan ini menyasar siswa miskin dan rentan dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA di berbagai wilayah Indonesia secara bertahap.
Nominal bantuan cukup beragam, yaitu mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun yang bisa digunakan penerima manfaat untuk membeli perlengkapan sekolah dan bekal siswa.
3. BLT Dana Desa
Bansos tambahan yang tidak kalah menarik yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang juga kembali cair di sejumlah wilayah di tanah air.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dengan metode penyaluran menyesuaikan desa atau kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Hore, Bansos Beras dan Minyak Goreng Kembali Cair Juni 2026, Buruan Ambil
Bansos tambahan ini menyasar masyarakat miskin esktrim yang tidak menerima bantuan reguler seperti PKH dan BPNT.***
Editor : Asep Suhendar