Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, KPM Bansos PKH Bakal Terima Bantuan PPSE 2026, Ini Penjelasannya

Asep Suhendar • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:34 WIB
Ilustrasi KPM bansos penerima bantuan PPSE tahun 2026. (Foto: Gemini AI)
Ilustrasi KPM bansos penerima bantuan PPSE tahun 2026. (Foto: Gemini AI)

RADAR BOGOR - Ada kabar yang cukup menggembirakan bagi penerima manfaat bansos Progaram Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2026.

Dikabarkan, penerima bansos reguler tersebut akan mendapatkan bantuan tambahan berupa Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Apa Itu Bantuan PPSE?

PPSE merupakan kebijakan yang dirancang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempercepat kemandirian ekonomi masyarakat rentan di berbagai wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Rusak Diperluas, 71 Ribu Satuan Pendidikan Jadi Target 2026

Dengan kata lain, hadirnya bantuan ini diharapkan masyarakat miskin dan rentan bisa meningkatkan taraf hidup mereka dan tidak terus menerus bergantung pada bansos. 

PPSE ini berfokus pada pemberian modal usaha, pelatihan, serta pendampingan kepada penerima manfaat agar mereka bisa keluar dari jerat kemiskinan. 

Adapun penerima bantuan ini yaitu KPM yang telah didaftarkan oleh pendamping sosial, serta mereka yang secara otomatis terdaftar sebagai penerima bansos senilai Rp5 juta tersebut.

Baca Juga: Bikin Penasaran, IPOT Masuk Dunia Esports, Ternyata Ada Misi Besar di Balik Kapolda Jateng Cup 2026

"Ternyata tidak hanya penerima PKH yang pernah diusulkan pendamping yang bisa mendapatkan bantuan PPPSE Rp5 juta, ini untuk modal usaha ya," kata narator kanal Youtube Sukron Channel, dikutip Rabu, 17 Juni 2026.

"Tapi ternyata secara otomatis karena kuotanya ini banyak, tiba-tiba banyak KPM yang namanya masuk di list daftar nama penerima PPSE," sambuungnya.

Mayoritas penerima PPSE yaitu KPM PKH yang desilnya empat dan menerima bansos dari pemerintah lebih dari lima tahun. 

Baca Juga: Mahasiswa Tersambar Api saat Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Begini Kondisinya

Sementara itu, untuk usia maksimal penerima bansos PPSE yaitu 64 tahun. Dengan demikian, lansia yang usianya di atas 64 tahun maka tidak akan menerima bantuan tersebut.

Nama-nama penerima PPSE yang sudah muncul nantinya akan disurvei secara langsung oleh pendamping sosial di masing-masing daerah untuk menentukan apakah KPM layak menerima bansos tersebut atau tidak.***

Editor : Asep Suhendar
#PPSE #bansos #pkh