Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ternyata Tidak Semua KPM Penerima Bansos Bisa Dapat Modal Usaha Rp5 Juta, Berikut Kriteria Calon Penerima Program PPSE

Ira Yulia Erfina • Rabu, 17 Juni 2026 | 23:21 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos program PPSE untuk KPM (Instagram @poltekesosbandung diperbarui oleh Gemini AI)
Ilustrasi penyaluran bansos program PPSE untuk KPM (Instagram @poltekesosbandung diperbarui oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) menjadi salah satu skema bantuan sosial (bansos) yang tengah disiapkan untuk mendukung kemandirian ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam program ini, calon penerima PPSE yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh bansos tambahan sebesar Rp5 juta yang diperuntukkan khusus sebagai modal usaha produktif.

Program PPSE memiliki sasaran sekitar 150 ribu KPM di berbagai daerah di Indonesia. Data calon penerima ditentukan berdasarkan hasil pemadanan dan seleksi yang dilakukan secara terpusat, kemudian diteruskan kepada pendamping sosial untuk dilakukan tahapan lanjutan berupa asesmen atau survei lapangan.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, 5 Bansos Ini Masih Cair pada Juni 2026 Termasuk PKH Tahap 2 dan BPNT Susulan

Sebelum bantuan diberikan, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar penentuan calon penerima PPSE.

Kriteria Calon Penerima Program PPSE

Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Prioritas sementara diberikan kepada KPM yang masih tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara itu, penerima BPNT murni berpotensi masuk dalam proses berikutnya melalui mekanisme pendataan yang berbeda.

Telah Menjadi Penerima Bantuan Lebih dari Lima Tahun

KPM yang memiliki riwayat menerima bantuan sosial dalam jangka waktu panjang menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam program ini. Ketentuan tersebut digunakan sebagai salah satu indikator dalam proses penentuan calon penerima.

Baca Juga: KPM Wajib Cek, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Masih Berjalan hingga Persiapan Pencairan Tahap 3

Berada pada Kelompok Desil 4

Sebagian besar nama yang masuk daftar calon penerima berasal dari kelompok Desil 4. Kelompok ini dinilai memiliki potensi untuk didorong menuju kemandirian ekonomi sehingga tidak terus bergantung pada bantuan sosial reguler.

Berusia Maksimal 64 Tahun

Program PPSE difokuskan kepada masyarakat usia produktif. Karena itu, batas usia calon penerima ditetapkan maksimal 64 tahun. Sementara penerima yang telah memasuki kategori lanjut usia tetap diarahkan pada program bantuan sosial yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik Pemilik KKS Baru 2026, Bansos BPNT Murni Tahap 2 Rp600.000 Mulai Disalurkan di Sejumlah Daerah

Meski nama KPM masuk dalam daftar calon penerima, bantuan tidak langsung dicairkan. Setiap calon penerima wajib mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Tahap Asesmen Menjadi Penentu Kelulusan

Asesmen dilakukan untuk mengetahui kesiapan calon penerima dalam menjalankan usaha produktif. Pendamping sosial akan melakukan wawancara serta menggali informasi terkait kondisi ekonomi, pengalaman usaha, hingga rencana pemanfaatan bantuan.

Bagi KPM yang telah memiliki usaha, asesmen digunakan untuk melihat peluang pengembangan usaha yang sedang berjalan.

Baca Juga: KPM Cek Rekening Sekarang! Bansos BPNT Tahap 2 dan PKH Masih Disalurkan, KKS Baru Mulai Terima Saldo

“Bagi KPM yang belum memiliki usaha, pendamping akan menawarkan dan merencanakan jenis usaha apa yang diminati atau yang sekiranya potensial dijalankan,” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.

Sementara bagi KPM yang belum memiliki usaha, pendamping akan membantu mengidentifikasi bidang usaha yang diminati atau memiliki potensi untuk dijalankan sesuai kondisi setempat.

Hasil asesmen tersebut menjadi salah satu dasar penentuan apakah calon penerima layak memperoleh bantuan modal usaha melalui program PPSE.

Baca Juga: Kabar Gembira, KPM Bansos PKH Bakal Terima Bantuan PPSE 2026, Ini Penjelasannya

Dana Rp5 Juta Harus Digunakan untuk Modal Usaha

KPM yang dinyatakan lolos asesmen akan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta. Dana tersebut tidak diperuntukkan untuk kebutuhan konsumtif, melainkan wajib digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan usaha produktif.

Penggunaan bantuan dapat berupa pembelian barang, bahan baku, perlengkapan, maupun peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha.

Dalam sektor peternakan, misalnya, bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli ternak skala kecil seperti kambing, ayam, maupun bebek. Sementara pembelian ternak dengan nilai yang lebih tinggi tidak termasuk dalam skema penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: KPM Pemilik KKS Baru Tahun 2026 Mulai Kebagian Bansos BPNT Susulan Tahap 2 Rp600.000, Simak Daftar Lengkap Wilayah yang Sudah Cair

Selain itu, bantuan juga dapat digunakan untuk membeli material yang dibutuhkan dalam pembuatan atau perbaikan kandang.

Namun terdapat ketentuan bahwa dana tidak dapat dipakai untuk membayar biaya tenaga kerja atau upah tukang. Proses pengerjaan kandang harus dilakukan secara mandiri oleh penerima bantuan.

Melalui mekanisme tersebut, program PPSE diarahkan untuk menjadi sarana penguatan usaha produktif bagi KPM yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Cek Nama Daerah Anda! PKH dan BPNT Susulan Tahap 2 Terus Disalurkan, Ini Update Bansos 17 Juni 2026

Karena itu, selain memenuhi kriteria administrasi, calon penerima juga perlu menunjukkan kesiapan dalam mengelola bantuan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#kpm #PPSE #bansos