Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

7 Ciri KPM yang Bantuannnya Tidak Cair Lagi pada Tahap Berikutnya, Cek Penyebab Penghentian Bansos PKH dan BPNT

Ira Yulia Erfina • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi Kartu KKS PKH dan BPNT (Instagram @kemensosri diperbarui oleh Gemini AI)
Ilustrasi Kartu KKS PKH dan BPNT (Instagram @kemensosri diperbarui oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) pada tahap 2, tahap 3, maupun tahap selanjutnya apabila ditemukan perubahan data, kondisi keluarga, atau hasil evaluasi yang membuat mereka tidak lagi memenuhi kriteria KPM.

Memahami penyebab penghentian PKH dan BPNT merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh KPM agar dapat mengetahui dasar perubahan dalam kepesertaan program bansos.

Berikut beberapa ciri dan penyebab yang dapat membuat bansos PKH dan BPNT tidak cair lagi pada tahap berikutnya yang dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua KPM Penerima Bansos Bisa Dapat Modal Usaha Rp5 Juta, Berikut Kriteria Calon Penerima Program PPSE

Penerima Manfaat Tercatat Meninggal Dunia

Salah satu alasan yang menyebabkan bansos dihentikan adalah ketika penerima yang namanya terdaftar dalam sistem telah meninggal dunia.

Setelah data kematian terverifikasi, penyaluran bantuan yang sebelumnya melekat pada nama tersebut akan dihentikan secara otomatis.

Dalam kondisi ini, bantuan tidak dapat dialihkan kepada anggota keluarga lain maupun diwariskan kepada ahli waris.

Baca Juga: Kembali Cair Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Juni 2026, Cek Saldo KKS Sebelum Akhir Bulan

Jika keluarga masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka diperlukan proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengalami Graduasi Mandiri atau Graduasi Sistem

KPM yang telah dinilai mampu memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dapat keluar dari program bantuan melalui mekanisme graduasi. Penghentian bantuan dapat terjadi karena graduasi mandiri maupun hasil evaluasi sistem pendataan sosial.

Pada program PKH, masa kepesertaan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam evaluasi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, 5 Bansos Ini Masih Cair pada Juni 2026 Termasuk PKH Tahap 2 dan BPNT Susulan

Status Kesejahteraan Naik ke Desil yang Lebih Tinggi

Perubahan tingkat kesejahteraan menjadi salah satu penyebab utama penghentian bansos. Apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonomi keluarga mengalami peningkatan dan masuk ke kelompok desil yang lebih tinggi, maka sistem dapat mengeluarkan keluarga tersebut dari daftar prioritas penerima.

“Bansos berpotensi tidak lagi diberikan ketika KPM tercatat telah berada pada kategori desil atas berdasarkan hasil pemutakhiran data. Namun, jika fakta di lapangan menunjukkan KPM masih layak dibantu, KPM bisa mengajukan sanggahan dan meminta pembaruan data untuk disurvei ulang agar desilnya bisa turun kembali ke desil prioritas,” jelas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

Baca Juga: KPM Wajib Cek, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Masih Berjalan hingga Persiapan Pencairan Tahap 3

Meski demikian, KPM masih memiliki kesempatan mengajukan pembaruan data apabila kondisi sebenarnya di lapangan dinilai belum sesuai dengan hasil pendataan yang tercatat dalam sistem.

Tidak Lagi Memiliki Komponen PKH yang Memenuhi Syarat

Bansos PKH diberikan berdasarkan keberadaan komponen tertentu dalam keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Ketika komponen tersebut tidak lagi tercatat atau mengalami perubahan status administrasi, bantuan dapat terpengaruh.

Kondisi ini dapat dialami oleh anak yang tengah melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya, sementara data pendidikannya masih dalam proses pembaruan dan sinkronisasi. Hal seperti ini biasanya masih dapat diperbaiki melalui pembaruan data yang sesuai.

Baca Juga: Kabar Baik Pemilik KKS Baru 2026, Bansos BPNT Murni Tahap 2 Rp600.000 Mulai Disalurkan di Sejumlah Daerah

Ada Anggota Keluarga yang Bekerja pada Jabatan Tertentu

Kepesertaan bansos dapat dievaluasi kembali ketika ada anggota keluarga yang tercatat bekerja di instansi pemerintahan, termasuk sebagai ASN, personel TNI atau Polri, maupun perangkat desa.

Data pekerjaan tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi kelayakan penerima bantuan sehingga berpengaruh terhadap keberlanjutan kepesertaan bansos.

Menggunakan Daya Listrik Rumah Tangga di Atas 1300 Watt

KPM yang tercatat menggunakan daya listrik di atas 1300 watt dapat dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding kelompok prioritas penerima bantuan.

Baca Juga: Kabar Gembira, KPM Bansos PKH Bakal Terima Bantuan PPSE 2026, Ini Penjelasannya

Akibatnya, status kepesertaan bansos berpotensi dihentikan setelah dilakukan pemutakhiran dan evaluasi data oleh sistem.

Terindikasi Penyalahgunaan Data atau Bantuan

Dalam proses evaluasi kepesertaan, penggunaan informasi pribadi maupun bansos secara tidak semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait.

Termasuk di dalamnya penggunaan data untuk aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, seperti pinjaman online maupun game online terlarang.

Baca Juga: KPM Cek Rekening Sekarang! Bansos BPNT Tahap 2 dan PKH Masih Disalurkan, KKS Baru Mulai Terima Saldo

KPM sebaiknya memastikan data kependudukan tetap terlindungi dan menggunakan bansos untuk keperluan yang memang dibutuhkan agar status kepesertaannya tetap berjalan lancar.***

Editor : Ira Yulia Erfina
#bpnt #bansos #pkh