RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan reguler seperti PKH dan BPNT Tahap 2, salah satu program yang menjadi perhatian adalah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang memberikan dukungan modal usaha senilai Rp5 juta kepada keluarga.
Selain perkembangan program PPSE, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 juga masih berlangsung di sejumlah daerah hingga akhir Juni 2026.
Program PPSE Berikan Dukungan Modal Usaha Rp5 Juta
Mengutip dari kanal Youtube Erebaru Bansos pada Kamis, 18 Juni 2026, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) merupakan salah satu upaya yang ditujukan untuk membantu KPM terutama yang lulus program bansos PKH dan BPNT Tahap 2 untuk mengembangkan usaha produktif.
Melalui program ini, calon penerima dapat memperoleh bantuan senilai Rp5 juta yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha sesuai kebutuhan masing-masing.
Bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung. Penyaluran dilakukan dalam bentuk barang, alat usaha, perlengkapan kerja, maupun bahan baku yang disesuaikan dengan rencana usaha yang telah disusun dan diverifikasi sebelumnya.
Skema ini diterapkan agar bantuan dapat digunakan sesuai tujuan pengembangan usaha serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi keluarga penerima.
Kriteria Penerima Bantuan PPSE Tahun 2026
Calon penerima program PPSE diprioritaskan berasal dari keluarga yang masih tercatat sebagai penerima PKH. Kelompok ini dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi melalui dukungan usaha produktif.
Selain itu, sasaran utama program adalah keluarga yang berada pada kategori Desil 4 dan telah menerima bansos dalam jangka waktu lebih dari lima tahun. Kelompok tersebut menjadi fokus karena dinilai membutuhkan dukungan tambahan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonominya.
Batas Usia Calon Penerima PPSE
Program PPSE juga menerapkan persyaratan usia bagi calon penerima. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang masih berada dalam usia produktif dengan batas maksimal 64 tahun.
Sementara itu, penerima bantuan yang telah memasuki kategori lanjut usia di atas batas tersebut tidak termasuk dalam sasaran program PPSE. Kelompok lansia tetap dapat menerima bantuan sosial reguler sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
Kuota Penerima PPSE Meningkat Signifikan
Baca Juga: KPM Wajib Tahu, 5 Bansos Ini Masih Cair pada Juni 2026 Termasuk PKH Tahap 2 dan BPNT Susulan
Pada tahun 2026, jumlah kuota penerima program PPSE mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Jumlah sasaran yang semula berada pada kisaran 10 ribu keluarga diperluas menjadi sekitar 200 ribu keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Penambahan kuota tersebut membuka peluang lebih besar bagi keluarga yang memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar calon penerima bantuan pemberdayaan ekonomi.
Proses Survei dan Asesmen Calon Penerima
Sebelum bantuan diberikan, calon penerima akan melalui tahapan survei dan asesmen yang dilakukan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Dalam proses tersebut, petugas akan menilai kondisi keluarga, kelayakan usaha yang akan dijalankan, serta kebutuhan bantuan yang paling sesuai. Hasil asesmen menjadi dasar penentuan jenis bantuan yang nantinya disalurkan kepada penerima.
PKH dan BPNT Tahap Kedua Masih Dalam Proses Penyaluran
Di sisi lain, penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap kedua masih berlangsung di sejumlah wilayah hingga akhir Juni 2026. Tahapan distribusi berikutnya masih berlangsung guna memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang sebelumnya belum mendapatkan pencairan.
Penyaluran dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui PT Pos Indonesia sesuai jalur distribusi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPM Cek Rekening Sekarang! Bansos BPNT Tahap 2 dan PKH Masih Disalurkan, KKS Baru Mulai Terima Saldo
Berdasarkan jadwal yang beredar, batas akhir penyaluran tahap kedua direncanakan berlangsung hingga 30 Juni 2026 sehingga penerima yang masih menunggu pencairan disarankan terus memantau perkembangan status bantuan masing-masing.
Rapelan Bantuan Pangan Mulai Disalurkan
Di sejumlah daerah juga terpantau adanya penyaluran bantuan pangan yang merupakan rapelan dari alokasi bulan sebelumnya yang belum tersalurkan.
Penerima mendapatkan bantuan berupa beras dan minyak goreng yang disalurkan sekaligus untuk beberapa periode bantuan. Distribusi rapelan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penyaluran bantuan yang sebelumnya tertunda.
“Di beberapa daerah terpantau adanya pencairan rapelan untuk alokasi bulan sebelumnya yang baru terealisasi di bulan Juni. KPM menerima paket gabungan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng,” ungkap narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Informasi yang beredar juga menunjukkan adanya rencana kelanjutan program bantuan pangan pada bulan berikutnya, meskipun pelaksanaannya tetap menyesuaikan keputusan dan ketersediaan anggaran yang berlaku.
PIP, BLT Dana Desa, dan PKH Plus Juga Masih Berjalan
Selain PKH, BPNT, dan bantuan pangan, beberapa program bantuan lainnya juga masih berlangsung di berbagai daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira, KPM Bansos PKH Bakal Terima Bantuan PPSE 2026, Ini Penjelasannya
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaporkan telah memasuki tahap pencairan di sejumlah wilayah. Bantuan pendidikan ini diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan berdasarkan data yang telah ditetapkan.
Sementara itu, BLT Dana Desa tetap berjalan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah desa dan menyesuaikan kondisi penerima di wilayah setempat.
Khusus di Jawa Timur, terdapat program bantuan daerah yang dikenal sebagai PKH Plus. Program ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki anggota lanjut usia dengan usia minimal 70 tahun dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kembali Cair Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Juni 2026, Cek Saldo KKS Sebelum Akhir Bulan
Dengan masih berlangsungnya berbagai program bantuan hingga akhir Juni 2026, masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi terkait status kepesertaan, jadwal penyaluran, maupun perubahan data yang dapat memengaruhi penerimaan bantuan pada tahap berikutnya.***
Editor : Ira Yulia Erfina