RADAR BOGOR - Pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada periode Juni hingga Juli 2026.
Tidak seluruh warga yang memiliki KTP masuk dalam daftar penerima bansos PKH BPNT karena terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan kriteria kesejahteraan yang menjadi dasar dalam proses penentuan calon penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan peluang memperoleh bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penting untuk memahami beberapa syarat utama yang menjadi acuan dalam proses verifikasi data. Berikut penjelasan lengkapnya.
NIK dan Data Kependudukan Harus Valid
Salah satu syarat paling mendasar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP harus aktif dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Seperti yang dikutip dari kanal Youtube Nita’s TV pada Kamis, 18 Juni 2026, data kependudukan yang dimiliki harus sesuai dengan informasi yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
Kesamaan data antara NIK, KK, dan alamat tempat tinggal menjadi bagian penting dalam proses pencocokan data.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Bansos Stimulus Non Tunai 2026 Bakal Segera Diberikan
Apabila ditemukan perbedaan data atau ketidaksesuaian informasi antara dokumen kependudukan dengan data yang tersimpan di sistem, proses verifikasi dapat mengalami kendala sehingga berpengaruh terhadap status penerimaan bantuan.
Masuk Kelompok Desil 1 hingga Desil 4
Penyaluran bansos ditujukan kepada masyarakat yang tergolong miskin maupun rentan miskin berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan.
Salah satu indikator yang digunakan adalah pengelompokan desil kesejahteraan. Kelompok yang masuk dalam desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4 menjadi kategori yang berpotensi mendapatkan bansos.
Sebaliknya, masyarakat yang tercatat berada pada desil 5 hingga desil 10 umumnya tidak termasuk sasaran penerima pada periode penyaluran ini.
Dalam pelaksanaannya, beberapa kelompok masyarakat juga sering menjadi perhatian dalam program bantuan sosial, seperti ibu hamil, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat yang memenuhi ketentuan program.
Terdata dalam DTKS
Keberadaan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi faktor penting dalam penyaluran bantuan.
Program PKH maupun BPNT menggunakan data kesejahteraan sebagai salah satu dasar penentuan calon penerima manfaat. Agar tidak mengalami kendala saat proses penyaluran, warga perlu mengecek bahwa data dirinya telah masuk dalam sistem pendataan yang berlaku.
Status kepesertaan juga dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil pemutakhiran dan evaluasi data. Apabila status dalam sistem menunjukkan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka bantuan berpotensi tidak dapat disalurkan.
“Status kelayakan kuota dapat dipantau secara berkala oleh pendamping sosial. Apabila status di dalam sistem menunjukkan keterangan 'exclude', maka bansos tersebut tidak akan cair,” ulas narator dalam kanal Youtube Nita’s TV.
Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan yang Bertumpang Tindih
Proses penyaluran bansos dilakukan melalui sistem yang terintegrasi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penerimaan bantuan yang bertumpang tindih.
Melalui proses pencocokan data tersebut, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis bantuan yang diterima oleh seseorang.
Dalam proses validasi, sistem akan mencocokkan berbagai data bantuan yang diterima sehingga distribusi manfaat dapat berjalan lebih teratur dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu, 5 Bansos Ini Masih Cair pada Juni 2026 Termasuk PKH Tahap 2 dan BPNT Susulan
Data Domisili Harus Sesuai dengan Sistem
Kesesuaian alamat tempat tinggal juga menjadi bagian dari proses verifikasi penerima bansos. Kesesuaian antara alamat domisili penerima dan data yang tersimpan di basis data program bantuan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses verifikasi.
Ketidaksesuaian alamat atau perubahan tempat tinggal yang belum diperbarui sering menjadi salah satu penyebab munculnya kendala dalam proses validasi data penerima.
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Bansos Belum Cair
Masyarakat yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan namun belum menerima bantuan dapat melakukan pengecekan status secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, konsultasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing juga dapat menjadi langkah untuk memperoleh informasi mengenai status data maupun perkembangan proses penyaluran bansos.
Dengan memastikan data kependudukan tetap valid, status kesejahteraan sesuai ketentuan, serta informasi dalam sistem selalu diperbarui, masyarakat dapat meminimalkan kendala administrasi yang berpotensi memengaruhi proses pencairan bantuan sosial pada periode Juni-Juli 2026.***
Editor : Ira Yulia Erfina