Salah satu bansos yang akan diberikan yaitu Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) untuk penerima manfaat bantuan Program Kelurga Harapan (PKH) yang dinyatakan memenuhi kriteria.
Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, nominal bantuan yang akan diterima dari PPSE sendiri yaitu sebesar Rp5 juta dan harus digunakan sebagai modal usaha oleh keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Terkendala Aturan, Pemkab Minta PJU di Jalan Nasional Bogor Barat Jadi Kewenangan Pemda
Lantas, apakah penerima bantuan PPSE akan langsung digraduasi? Berikut penjelasannya.
Pada dasarnya, penerima bantuan ini adalah masyarakat penerima bansos PKH yang masih produktif. Dengan kata lain, ada batas usia yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun batas usia maksimal penerima bantuan ini adalah 64 tahun, sehingga penerima PKH di atas usia tersebut tidak berhak menerima PPSE dari pemerintah.
Penerima PKH yang mendapatkan bantuan senilai Rp5 juta tersebut dikabarkan tidak akan langsung menjadi KPM yang digraduasi.
"Apakah nanti akan langsung digraduasi, nah tidak seperti itu ya. Jadi, penerima PPSE Rp5 juta ini nanti akan diberikan tenggang waktu ya beberapa bulan mungkin," ucap narator kanal Youtube Sukron Channel.
Dalam tenggang waktu tersebut, petugas akan memantau progres dari usaha yang dibuat oleh penerima manfaat, apabila sudah berjalan dengan lancar, maka akan dilakuukan proses graduasi tersebut.
Oleh karena itu, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain, melainkan hanya untuk modal usaha penerima manfaat.
Baca Juga: 5 Syarat Penting Pemilik KTP agar Berpeluang Menerima Bansos PKH dan BPNT Periode Juni-Juli 2026
Mereka bisa membuka warung kecil-kecilan atau usaha halal yang lain, dan tentunya yang bisa memberikan keuntungan bagi penerima bansos tersebut.***
Editor : Asep Suhendar