RADAR BOGOR - Penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos) masih berlangsung pada pertengahan Juni 2026. Selain pencairan susulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdapat pula proses pendataan calon penerima Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) serta bantuan khusus bagi masyarakat di daerah terdampak bencana.
KPM bansos PKH BPNT perlu melakukan pengecekan berkala terhadap informasi pencairan bantuan dan tidak menunda transaksi apabila saldo sudah tersedia di rekening KKS.
Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Berlangsung
Berdasarkan informasi yang disampaikan kanal YouTube Sukron Channel pada 18 Juni 2026, proses penyaluran bansos saat ini masih menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk daftar penerima pencairan susulan.
Kelompok penerima ini merupakan mereka yang sebelumnya belum menerima bantuan dan baru memperoleh perubahan status penyaluran menjadi SI atau Sudah Instruksi.
Perubahan status tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses pencairan telah memasuki tahap pelaksanaan sehingga bantuan berpotensi segera masuk ke rekening penerima melalui KKS.
Karena itu, KPM disarankan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui ATM, agen bank penyalur, maupun layanan resmi lainnya untuk memastikan perkembangan pencairan bantuan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Usaha untuk Penerima Bansos PPSE Rp5 Juta Tahun 2026, Buruan Cek
Sejumlah Bantuan Lain Juga Dijadwalkan Cair
Selain PKH dan BPNT, beberapa daerah dilaporkan turut menjalankan penyaluran program bantuan lainnya.
Beberapa bantuan yang disebut sedang berada dalam jadwal penyaluran antara lain:
- Program Indonesia Pintar (PIP).
- Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi tertentu.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Survei Lapangan Penerima Potensial Bantuan Pengembangan Usaha PPSE
Selain penyaluran bansos reguler, kegiatan verifikasi calon peserta Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) juga masih dilakukan di sejumlah wilayah.
Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga melalui pemberian bantuan modal usaha bagi peserta yang memenuhi syarat.
Pendamping sosial melakukan survei dan verifikasi lapangan terhadap calon penerima guna memastikan kesesuaian data serta kondisi ekonomi keluarga yang bersangkutan.
Baca Juga: 5 Syarat Penting Pemilik KTP agar Berpeluang Menerima Bansos PKH dan BPNT Periode Juni-Juli 2026
Kriteria Calon Penerima PPSE
Beberapa kriteria yang disebut menjadi prioritas dalam proses seleksi antara lain:
- Berasal dari kelompok Desil 4.
- Memiliki riwayat kepesertaan bantuan sosial dalam jangka waktu lebih dari lima tahun.
- Berada pada usia produktif dengan batas usia maksimal 64 tahun.
- Memenuhi hasil asesmen dan verifikasi lapangan.
Meski demikian, keputusan akhir penerima tetap bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh petugas dan pihak terkait.
Ketentuan Penggunaan Bantuan Modal Usaha
Peserta yang dinyatakan lolos berpotensi memperoleh bantuan modal usaha senilai Rp5.000.000.
Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif, termasuk pembelian perlengkapan usaha, alat kerja, maupun bahan baku yang diperlukan dalam pengembangan usaha.
“KPM yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi berkesempatan memperoleh dukungan penguatan usaha melalui program PPSE dengan nilai bantuan mencapai Rp5 juta. Seluruh uang tersebut wajib dibelanjakan untuk keperluan usaha,” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Tujuannya adalah membantu penerima meningkatkan kapasitas usaha sehingga memiliki sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.
Tidak Langsung Graduasi dari Bansos
Apabila usaha menunjukkan perkembangan dan dianggap mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, maka proses graduasi dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Potensi Perubahan Kebijakan untuk Desil 4
Muncul pula pembahasan mengenai kemungkinan perubahan cakupan penerima bantuan sosial pada tahun mendatang.
Kelompok Desil 4 disebut berpotensi menjadi sasaran evaluasi dalam kebijakan penyaluran berikutnya, sebagaimana sebelumnya terjadi penyesuaian terhadap kelompok desil yang lebih tinggi.
Bantuan Hingga Rp8 Juta untuk Daerah Terdampak Bencana
Selain bantuan reguler, terdapat pula penyaluran bantuan khusus bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah.
Bantuan ini difokuskan pada daerah yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan dukungan pemulihan sosial maupun ekonomi.
Baca Juga: Apakah Penerima Bansos PPSE 2026 Otomatis Digraduasi? Berikut Penjelasannya
Beberapa wilayah di Aceh dan Sumatra disebut menjadi bagian dari sasaran program tersebut sesuai kebutuhan penanganan bencana yang terjadi.
Komponen Bantuan yang Diterima
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena terdiri atas beberapa komponen.
Dalam informasi yang beredar, total bantuan berpotensi mencapai Rp8.000.000 per keluarga melalui mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Bansos Stimulus Non Tunai 2026 Bakal Segera Diberikan
Komponen bantuan tersebut dapat mencakup:
- Bantuan kebutuhan isi hunian.
- Bantuan stimulus ekonomi.
- Bantuan pemberdayaan masyarakat.
- Dukungan pemulihan pascabencana lainnya sesuai ketentuan program.
Besaran yang diterima masing-masing keluarga bergantung pada hasil pendataan dan kategori bantuan yang ditetapkan.***
Editor : Ira Yulia Erfina