RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menjelaskan beberapa ciri-ciri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuan sosialnya (bansos) sudah tidak bisa dicairkan lagi, baik di tahap kedua maupun di tahap-tahap selanjutnya.
Informasi ini penting untuk diketahui agar KPM bansos bisa mengantisipasi dan memahami status kepesertaan mereka sejak dini.
Berikut adalah ciri-ciri lengkap KPM yang bansosnya sudah tidak bisa dicairkan kembali, dilansir dari YouTube Cek Bansos:
Baca Juga: Bukan BLT, Pemerintah Bedakan Skema Bansos Berdasarkan Kelompok Ekonomi Masyarakat
1. KPM Dinyatakan Meninggal Dunia
Jika nama penerima bantuan sosial sudah secara resmi dinyatakan meninggal dunia, maka bansos yang melekat pada KPM tersebut akan otomatis terhenti dan tidak bisa dicairkan kembali di tahap-tahap selanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa bansos KPM yang meninggal dunia tidak bisa diwariskan atau dialihkan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos Stimulus Non Tunai untuk Masyarakat Desil 4 ke Bawah, Ini Rinciannya
2. KPM Mengalami Graduasi
KPM yang mengalami graduasi mandiri maupun graduasi secara sistem DTKS juga tidak bisa lagi mencairkan bansos.
Kementerian Sosial memberlakukan batas masa kepesertaan selama 5 tahun untuk KPM PKH, kecuali bagi penyandang disabilitas dan lansia yang tidak termasuk dalam kategori graduasi mandiri.
Dengan adanya graduasi ini, kekosongan kepesertaan akan diisi oleh masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah sebelumnya.
3. KPM Tereksklusi dari Bansos
Ada beberapa penyebab KPM bisa tereksklusi dari bansos, di antaranya:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Usaha untuk Penerima Bansos PPSE Rp5 Juta Tahun 2026, Buruan Cek
- Peringkat kesejahteraan meningkat: Jika desil KPM naik ke desil 5 atau lebih tinggi, bansos akan terhenti. Namun KPM bisa mengajukan sanggahan dan meminta pembaruan data untuk disurvei ulang kelayakannya.
- Tidak ada komponen PKH dalam keluarga: Misalnya anak yang akan memasuki jenjang SD masih dalam masa tunggu 6 sampai 7 tahun sehingga belum terdata di Dapodik maupun DTKS. Hal ini masih bisa diperbaiki melalui sinkronisasi data antara operator DTKS dan pendamping PKH.
- Pekerjaan tidak layak bansos: KPM yang memiliki anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, P3K, atau perangkat desa dalam satu Kartu Keluarga akan otomatis terhenti penyaluran bantuan sosialnya.
- Daya listrik di atas 1.300 watt: KPM yang memiliki daya listrik lebih dari 1.300 watt dianggap sudah masuk kategori mampu oleh sistem DTKS sehingga bantuan sosialnya akan terhenti.
4. Bantuan Tidak Digunakan Sebagaimana Mestinya
Penyebab kelima yang cukup banyak dialami KPM adalah penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk data pribadi yang disalahgunakan untuk pinjaman daring (pindar) maupun game online terlarang.
KPM dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan data pribadi dan nomor telepon agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Bagi KPM yang tidak memiliki ciri-ciri di atas dan masih berada di desil 1 hingga desil 4, bantuan sosial dipastikan masih akan tetap bisa dicairkan di tahap-tahap selanjutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati