RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tiba-tiba mendapati bantuan sosial (bansos) mereka tidak cair tanpa mengetahui penyebabnya.
Padahal Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah memiliki mekanisme dan indikator yang jelas dalam menentukan KPM mana yang masih layak menerima dan mana yang sudah harus dihentikan bansosnya.
Berikut penjelasan lengkap tentang mekanisme penghentian bansos berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial, dilansir dari YouTube Cek Bansos:
Sistem DTKS Sebagai Penentu Kelayakan
Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi tulang punggung dalam proses seleksi dan pemutakhiran data KPM. Sistem ini secara otomatis membaca dan memperbarui data KPM berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan.
Jika data KPM menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan atau perubahan status, sistem akan secara otomatis menghentikan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Bukan BLT, Pemerintah Bedakan Skema Bansos Berdasarkan Kelompok Ekonomi Masyarakat
Indikator Kesejahteraan yang Dipantau Sistem
Ada beberapa indikator yang dipantau secara langsung oleh sistem DTKS dalam menentukan kelayakan KPM, di antaranya:
- Pertama, tingkat kesejahteraan atau desil. KPM yang desilnya naik ke angka 5 atau lebih tidak lagi diprioritaskan untuk menerima bantuan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos Stimulus Non Tunai untuk Masyarakat Desil 4 ke Bawah, Ini Rinciannya
- Sistem membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam skala desil 1 hingga 10, di mana desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan sosial.
- Kedua, daya listrik terpasang di rumah. KPM dengan daya listrik di atas 1.300 watt secara otomatis terbaca oleh sistem sebagai kelompok yang sudah sejahtera dan tidak lagi membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
- Ketiga, status pekerjaan anggota keluarga. Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang diangkat menjadi ASN, TNI, Polri, P3K, atau perangkat desa, sistem DTKS akan secara otomatis menghentikan penyaluran bantuan sosial pada keluarga tersebut.
Mekanisme Graduasi: Memberikan Kesempatan kepada yang Lebih Membutuhkan
Kebijakan graduasi mandiri yang diberlakukan Kementerian Sosial membatasi masa kepesertaan KPM PKH hingga maksimal 5 tahun, kecuali bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan untuk masuk ke dalam sistem dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Usaha untuk Penerima Bansos PPSE Rp5 Juta Tahun 2026, Buruan Cek
Dengan kata lain, graduasi bukan sekadar penghentian bantuan, melainkan bagian dari rotasi kepesertaan agar bantuan sosial bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Apa yang Bisa Dilakukan KPM Jika Merasa Masih Layak?
Bagi KPM yang merasa kondisi ekonominya masih layak untuk menerima bantuan namun tiba-tiba bantuan terhenti, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. KPM bisa mengajukan sanggahan dan meminta pembaruan data kepada pendamping PKH atau operator DTKS setempat untuk dilakukan survei ulang kelayakan.
Jika hasil survei menunjukkan KPM masih berada di kategori rentan, desilnya bisa dipertimbangkan untuk diturunkan kembali.
Demikian pula untuk KPM PKH yang anaknya akan memasuki jenjang SD dan belum terdata di Dapodik, hal ini masih bisa diperbaiki melalui sinkronisasi data antara Dapodik dan DTKS oleh operator dan pendamping PKH.
Yang terpenting, KPM yang tidak memiliki indikator penghentian di atas dan masih berada di desil 1 hingga 4 dapat dipastikan bantuan sosialnya akan tetap bisa dicairkan di tahap-tahap selanjutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati