RADAR BOGOR - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) tidak selalu berlangsung secara berkelanjutan bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 19 Juni 2026, dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status penerima dihentikan sehingga bantuan tidak lagi disalurkan pada tahap berikutnya.
Secara umum, penghentian bantuan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data, perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, hingga adanya ketidaksesuaian dengan kriteria penerima yang ditetapkan dalam sistem pendataan sosial. Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan bansos PKH dan BPNT tidak lagi cair pada tahap selanjutnya.
KPM yang Tercatat Meninggal Dunia
Salah satu penyebab bantuan sosial dihentikan adalah ketika penerima yang terdaftar secara resmi dinyatakan meninggal dunia. Status kepesertaan bantuan yang melekat pada nama penerima tersebut akan otomatis dinonaktifkan dalam sistem.
Dalam kondisi ini, bantuan yang sebelumnya diterima tidak dapat dipindahkan ataupun dialihkan kepada anggota keluarga lainnya. Oleh sebab itu, data kependudukan yang telah diperbarui akan menjadi dasar penghentian penyaluran bantuan atas nama penerima yang bersangkutan.
“Bansos untuk KPM yang telah meninggal dunia tidak dapat diwariskan atau dialihkan kepada ahli warisnya,” ulas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Pertengahan Juni 2026, Status PKH, BPNT, PIP, hingga BLT Dana Desa Hari Ini
Mengalami Graduasi dari Program Bansos
Faktor lain yang dapat menyebabkan bansos PKH dan BPNT tidak lagi diterima adalah adanya proses graduasi, baik secara mandiri maupun berdasarkan evaluasi sistem.
Graduasi dilakukan ketika penerima dinilai telah menyelesaikan masa kepesertaan atau dianggap mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi menjadi prioritas bantuan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar penerima bansos.
Meski demikian, ketentuan tertentu tetap memperhatikan kelompok rentan seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas yang memiliki mekanisme penanganan tersendiri dalam program bansos.
Terkena Exclude atau Dikeluarkan dari Sistem
Selain graduasi, terdapat kondisi yang dikenal sebagai exclude, yaitu ketika penerima dikeluarkan dari sistem bansos karena beberapa alasan tertentu.
1. Status Kesejahteraan Dinilai Meningkat
Perubahan tingkat kesejahteraan keluarga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi status penerima bansos.
Ketika hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonomi keluarga mengalami peningkatan, posisi desil penerima dapat berubah sehingga tidak lagi masuk dalam kelompok prioritas.
Namun apabila kondisi di lapangan tidak sesuai dengan hasil pendataan tersebut, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia agar dilakukan verifikasi ulang.
2. Tidak Lagi Memiliki Komponen PKH
Dalam program PKH, bantuan diberikan berdasarkan keberadaan komponen tertentu di dalam keluarga, seperti balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Apabila komponen tersebut sudah tidak ada atau terjadi perubahan status yang belum tercatat dalam sistem, bantuan dapat terhenti sementara hingga proses sinkronisasi dan pembaruan data selesai dilakukan.
3. Memiliki Anggota Keluarga dengan Pekerjaan Tertentu
Bantuan sosial juga dapat dihentikan apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang bekerja pada profesi yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Beberapa kategori pekerjaan yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI
- Polri
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Perangkat desa
Baca Juga: 5 Syarat Penting Pemilik KTP agar Berpeluang Menerima Bansos PKH dan BPNT Periode Juni-Juli 2026
Keberadaan anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut dapat memengaruhi hasil penilaian kelayakan penerima bantuan dalam satu keluarga.
4. Penggunaan Daya Listrik Rumah Tangga yang Tinggi
Data kepemilikan dan penggunaan listrik rumah tangga juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi.
Rumah tangga yang tercatat menggunakan daya listrik di atas batas tertentu dapat dinilai memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang lebih baik dibanding kelompok prioritas bantuan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kelayakan penerimaan bansos PKH dan BPNT.
5. Penyalahgunaan Bansos atau Data Pribadi
Faktor lainnya adalah penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan maupun adanya masalah terkait pemanfaatan data pribadi.
Dalam beberapa kasus, penerima bantuan dapat menghadapi evaluasi lebih lanjut apabila terindikasi terlibat aktivitas tertentu yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi, termasuk penyalahgunaan identitas atau nomor telepon yang digunakan pihak lain untuk aktivitas digital yang tidak semestinya, termasuk game online terlarang.
Bansos Tetap Berpeluang Cair bagi KPM yang Memenuhi Syarat
Bagi KPM yang masih memenuhi kriteria penerima dan tetap berada dalam kelompok prioritas berdasarkan hasil pendataan sosial terbaru, peluang untuk terus menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap berikutnya tetap terbuka.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya selalu diperbarui serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan data yang valid dan status yang masih memenuhi syarat, proses penyaluran bansos dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.***
Editor : Ira Yulia Erfina