Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Penyaluran Tahap 3, Simak 5 Faktor Utama Penyebab Kepesertaan KPM Bansos PKH-BPNT Dicoret dari DTKS

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 19 Juni 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi pencoretan nama KPM bansos tidak lagi menerima bantuan. (Instagram @pusdatinkesos/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi pencoretan nama KPM bansos tidak lagi menerima bantuan. (Instagram @pusdatinkesos/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memperketat sistem pengawasan dan pemutakhiran data bansos secara berkala. 

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, menjelang masa transisi penyaluran bansos dari tahap 2 menuju tahap 3 pada pertengahan tahun 2026 ini, proses pembersihan data berskala besar sedang diintensifkan. 

Langkah ini diambil ini memastikan anggaran negara disalurkan secara tepat sasaran, serta membuka peluang bagi warga prasejahtera baru yang selama ini belum tersentuh bansos.

Baca Juga: Liburan ke Wisata Alam Pangsalatan Cibodas, Spot Camping Pinggir Sungai Jernih di Kaki Gunung Pangrango

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat beberapa indikator mutlak yang menyebabkan hak kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dihentikan secara permanen oleh sistem pusat. 

Faktor pertama yang menjadi basis pembersihan data sistem adalah status hukum kependudukan penerima manfaat utama.

Apabila KPM yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos resmi dinyatakan meninggal dunia, maka seluruh hak bantuan yang melekat pada identitas tersebut akan langsung diputus oleh sistem.

"Perlu dipahami, bansos reguler dari Kemensos tidak dapat diwariskan atau dialihkan secara sepihak kepada anggota keluarga lain yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Juni 2026, KKS Berstatus SI Diminta Segera Dicek, Ini Daftar Daerahnya 

Pemerintah mulai menerapkan masa pembatasan kepesertaan untuk memicu kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus menciptakan asas keadilan sosial.

Kemensos memberlakukan batas maksimal masa kepesertaan selama 5 tahun bagi KPM PKH reguler. 

Setelah melewati batas waktu tersebut, KPM akan dikeluarkan dari sistem melalui jalur graduasi mandiri atau graduasi tersistem oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Aturan pembatasan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) serta penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Budget Minim? Ini 7 Tempat Nongkrong di Bogor yang Menunya Mulai Belasan Ribu Rupiah

Lima Aspek Utama Pemicu Status Eksklusi (Dikeluarkan) dari DTKS

Penyebab terbesar terhentinya saldo bansos PKH maupun BPNT pada fase alokasi kuartal ini didominasi oleh status exclude (terekslusi) dari sistem. Berikut adalah lima parameter yang memicu penghapusan akun KPM:

1. Peringkat Kesejahteraan: Level desil naik ke angka 5, 6, atau lebih tinggi (mampu).
                            
2. Hilangnya Komponen: Tidak ada lagi anak sekolah, balita, lansia, atau bumil di KK.
                         
3. Pekerjaan Terlarang: Anggota keluarga lolos ASN, TNI, Polri, P3K, atau Perangkat Desa.
                            
4. Indikator Rumah Tangga: Menggunakan daya listrik rumah tangga di atas 1.300 Watt.
                            
5. Penyalahgunaan Dana: Data pribadi terindikasi aktif dalam aktivitas game online terlarang atau pinjol.

Baca Juga: Panen Kartu Merah dan Cedera Warnai Kanada vs Qatar di Piala Dunia 2026

Sistem digital pemerintah kini mampu mendeteksi integritas data KPM. 

Jika nomor telepon atau data NIK yang terdaftar pada akun bansos kedapatan disalahgunakan untuk transaksi platform ilegal seperti game online terlarang atau aplikasi pinjaman online (pinjol), maka sistem secara otomatis akan merekam KPM tersebut sebagai masyarakat kategori mampu dan mencabut hak bantuannya.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#bpnt #kpm #bansos #DTKS #pkh