RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah merampungkan evaluasi penyaluran bansos kuartal kedua sekaligus mempersiapkan sistem transmisi data untuk fase berikutnya.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, pembukaan masa salur bansos Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Terdapat beberapa pemutakhiran regulasi penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, baik pemegang kartu KKS Merah Putih maupun yang mencairkan lewat PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos Stimulus Non Tunai Khusus KPM Desil 4 ke Bawah, Cek Selengkapnya
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat terhadap keaktifan rekening penampung dana bansos milik masyarakat guna menghindari pengendapan anggaran negara.
"Seluruh dana bansos yang telah dipindahbukukan ke dalam rekening KKS Merah Putih, wajib ditarik atau dibelanjakan oleh KPM maksimal 30 hari sejak hari pertama dana tersebut dinyatakan masuk," ujar narator dalam YouTube Cek Bansos.
Apabila dalam tenggat waktu satu bulan saldo bansos dibiarkan mengendap dan tidak ada aktivitas transaksi, sistem pusat secara otomatis akan melakukan pemblokiran akun dan menarik kembali dana tersebut ke Kas Negara.
KPM diimbau memantau status penyaluran secara berkala agar kepesertaan tidak dinonaktifkan.
Berdasarkan skema operasional reguler tahun 2026, pola pendistribusian dana stimulus ekonomi dari Kemensos dilakukan dalam rentang triwulan (tiga bulan sekali).
Siklus pemutakhiran data dan proses verifikasi rekening untuk Tahap 3 dijadwalkan mulai berjalan pada bulan Juli.
Saldo bantuan tersebut akan didistribusikan secara bertahap dalam koridor waktu alokasi mulai dari bulan Juli, Agustus, hingga berakhir di bulan September 2026.
Pemerintah mengupayakan percepatan pemadanan data agar sirkulasi dana dapat masuk ke rekening penerima dalam waktu dekat tanpa hambatan birokrasi.
Sistem penyaringan bansos PKH menetapkan batasan kuota untuk mencegah ketimpangan distribusi indeks dana bantuan di dalam satu Kartu Keluarga (KK).
• Komponen 1: Anak Usia Dini (0-6 Tahun) Rp750.000 / Tahap
• Komponen 2: Siswa Jenjang SMA/Sederajat Rp500.000 / Tahap
• Komponen 3: Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) Rp600.000 / Tahap
• Komponen 4: Kategori Pengisi Kuota Sisa (Jika Ada Sesuai KK)
Sesuai regulasi, dalam satu keluarga maksimal hanya empat komponen saja yang dapat divalidasi dan dihitung saldo bansos oleh sistem Kemensos.***
Editor : Mutia Tresna Syabania