Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Petugas Lakukan Survei Kelayakan KPM Bansos Terima PPSE Rp5 Juta hingga Bantuan Pasca Bencana Rp8 Juta Per KK

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi pendamping sosial survei KPM bansos. (YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi pendamping sosial survei KPM bansos. (YouTube Kemensos RI/Diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengoptimalkan distribusi berbagai pos anggaran bansos menjelang penutupan kuartal kedua tahun anggaran 2026.

Dilansir dari YouTube Erabaru Bansos, langkah strategis ini mencakup percepatan penyaluran dana reguler bansos yang masih tertahan di sistem perbankan, eksekusi dana darurat pasca-bencana alam, hingga pemutakhiran data lapangan untuk program kemandirian ekonomi. 

Seluruh KPM diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu administratif agar kepesertaan bansos tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Bocoran Kesiapan Penyaluran Bansos Tahap 3 Mulai Bulan Depan, KPM PKH-BPNT Dapat Dana Tambahan Rp600 Ribu

"Kementerian Sosial mengaktifkan pos anggaran khusus dengan total nilai mendekati Rp1 triliun yang dialokasikan secara spesifik untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi di beberapa wilayah," kata narator dalam YouTube Erabaru Bansos.

Bantuan non reguler ini disalurkan khusus bagi masyarakat di zona terdampak bencana alam, seperti beberapa titik di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Karena indeks bantuan menggabungkan stimulan hunian, pemenuhan logistik dasar, hingga modal pemulihan ekonomi, keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat berpotensi mengantongi akumulasi total hingga Rp8 juta per KK.

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) terus digulirkan sebagai jembatan bagi masyarakat rentan untuk keluar dari garis kemiskinan secara permanen. 

Baca Juga: Pencairan PIP Tahap 2 Sesuai Tingkat Kelas Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta dan Alokasi Penyaluran Pangan Logistik

Saat ini, para pendamping sosial di berbagai daerah sedang gencar melakukan survei kelayakan langsung ke lapangan.

• Kelompok Prioritas: KPM PKH aktif yang berada di kategori Desil 4.
                             
• Syarat Masa Kepesertaan: Telah menerima bansos reguler di atas 5 tahun.

• Bentuk Stimulus: Modal usaha produktif Rp5 juta (bukan untuk konsumsi).
                             
• Mekanisme Graduasi: Dilakukan bertahap setelah usaha dinilai mandiri.

Pihak kementerian menegaskan, KPM yang lolos asesmen PPSE tidak akan langsung dikeluarkan atau digraduasi secara sepihak dari kepesertaan PKH. 

Baca Juga: Menjelajahi Kafe Ramah Anak di Garut Berkonsep Resto Kebun Tradisional untuk Tujuan Liburan Sekolah

Penerima manfaat akan diberikan masa pendampingan terlebih dahulu guna memastikan unit usahanya berkembang dan mampu menopang pendapatan keluarga secara mandiri.

Meskipun saat ini belum ada keputusan tertulis mengenai penghapusan massal untuk kelompok data Desil 4, berkaca dari kebijakan restrukturisasi Desil 5 terdahulu, penyesuaian data berbasis tingkat kesejahteraan terus dilakukan.

Pemerintah mengimbau para penerima bansos di usia produktif, untuk mulai merintis unit usaha kecil secara mandiri tanpa harus menggantungkan perputaran ekonomi domestik pada bantuan sosial reguler.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
#kpm #Desil #PPSE #bansos #pkh