RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 masih berlangsung hingga pertengahan menuju akhir Juni 2026 bersama dengan perkembangan program PPSE senilai Rp5 juta.
Melansir dari kanal Youtube Erabaru Bansos pada Sabtu, 20 Juni 2026, di berbagai daerah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan perkembangan status pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang berbeda-beda, mulai dari proses administrasi hingga dana yang telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebagian KPM masih berada pada tahap pengecekan rekening, sementara lainnya telah memasuki proses Surat Perintah Membayar (SPM). Ada pula penerima yang statusnya sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI), yang umumnya menandakan dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan segera dikirim ke rekening KKS.
Bagi KPM yang telah mencapai status SI, pengecekan saldo secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 benar-benar telah masuk dan siap digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika status sudah SI, dana akan segera masuk ke kartu KKS dan KPM disarankan mengecek saldo secara berkala,” jelas narator melalui kanal Youtube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Ciri KPM yang Bansos PKH dan BPNT Tidak Bisa Cair Lagi, Mulai dari Desil Naik hingga Graduasi
Batas Waktu Pemanfaatan Saldo KKS Hingga 30 Juni 2026
Saldo bansos yang telah masuk ke KKS sebaiknya segera digunakan atau dicairkan oleh KPM sebelum melewati periode yang telah ditentukan.
Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi kendala administrasi yang dapat muncul apabila saldo bantuan tidak segera dimanfaatkan dalam periode yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penerima bantuan disarankan tidak menunda pengecekan saldo maupun penggunaan dana sesuai kebutuhan yang diperbolehkan.
Selain PKH dan BPNT, sejumlah program bansos lainnya juga masih berjalan sesuai jadwal dan kebijakan masing-masing daerah.
Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan di wilayah tertentu, serta BLT Dana Desa masih terus disalurkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
Asesmen PPSE Rp5 Juta Masih Berlangsung di Berbagai Daerah
Di tengah proses penyaluran bansos reguler, asesmen Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) juga terus dilakukan oleh pendamping sosial.
Baca Juga: Apa Itu Desil Bansos dan Kenapa Seseorang yang Layak Belum Tentu Dapat PKH? Ini Penjelasannya
Program ini menawarkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada calon penerima yang memenuhi kriteria tertentu. Sebelum bantuan diberikan, dilakukan survei dan verifikasi lapangan guna memastikan calon penerima benar-benar memiliki rencana usaha yang dapat dikembangkan.
Bantuan tersebut dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif, seperti pembelian peralatan usaha, bahan baku, maupun kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan pengembangan usaha penerima.
Menyasar KPM yang Telah Lama Menerima Bansos
Program ini menyasar KPM yang sudah menerima bansos dalam periode cukup lama dan masih berada pada kelompok kesejahteraan desil 4.
Melalui bantuan modal usaha, penerima diharapkan mampu meningkatkan pendapatan dan mengurangi ketergantungan terhadap bansos dalam jangka panjang.
Pendampingan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini agar penggunaan bantuan benar-benar sesuai tujuan dan dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi keluarga penerima.
Baca Juga: 3 Cara Cek Desil Bansos Secara Online dan Offline, Mudah dan Bisa Dilakukan Siapa Saja
Penerima PPSE Tidak Langsung Dihentikan dari PKH
Munculnya bantuan modal usaha Rp5 juta menimbulkan pertanyaan mengenai status kepesertaan PKH bagi penerimanya. Hingga saat ini, penerima PPSE tidak otomatis dikeluarkan dari program PKH setelah memperoleh bantuan modal usaha.
Sebaliknya, mereka masih akan mendapatkan pemantauan dan pendampingan secara bertahap. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan usaha yang dijalankan serta tingkat kemandirian ekonomi yang berhasil dicapai.
Apabila usaha yang dibangun menunjukkan perkembangan positif dan kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah lebih mandiri, proses graduasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai hasil evaluasi yang berlaku.
Belum Ada Kepastian Penghapusan KPM Desil 4
Hingga kini belum terdapat pengumuman resmi mengenai penghapusan seluruh KPM yang berada pada kelompok desil 4 dari daftar penerima bansos.
Meski demikian, sebagian penerima dalam kelompok usia produktif mulai didorong untuk memperkuat usaha mandiri dan meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga.
Karena belum ada keputusan resmi, KPM tetap disarankan mengikuti informasi dari sumber pemerintah dan pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk menghindari kesalahpahaman terkait status kepesertaan bansos.
Bantuan Beras Juli 2026 Masih Menunggu Keputusan Resmi
Di sisi lain, rencana penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli 2026 masih belum diumumkan secara resmi.
Masyarakat yang menantikan program tersebut diimbau menunggu informasi lanjutan dari pemerintah terkait jadwal, sasaran penerima, serta mekanisme penyaluran yang akan digunakan.
Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun jumlah bantuan yang akan disalurkan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Desil Bansos PKH dan BPNT Secara Online maupun Offline, Ketahui Status Anda Sekarang
Isu Penebalan Bansos Belum Diresmikan
Berbagai informasi mengenai kemungkinan adanya penebalan bansos juga masih menjadi pembahasan di masyarakat. Namun hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi yang menetapkan tambahan nilai bansos bagi penerima PKH maupun BPNT.
Belum adanya keputusan resmi membuat berbagai informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, KPM disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mempercayai kabar mengenai tambahan bantuan yang disebut akan diberikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Terungkap 3 Cara Mudah Cek Desil Tahun 2026, KPM Bansos di Bogor Wajib Tahu
Dengan demikian, fokus utama saat ini masih berada pada penyelesaian penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua, proses asesmen PPSE Rp5 juta, serta menunggu kepastian berbagai program bantuan tambahan yang masih dalam tahap pembahasan.***
Editor : Ira Yulia Erfina