Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Waspada, Ini Dampak Jika Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2026 di KKS Tidak Dicairkan

Asep Suhendar • Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:23 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM. (Foto: kalibareng.desa.id)
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM. (Foto: kalibareng.desa.id)

RADAR BOGOR - Bansos tahap dua tahun 2026 dikabarkan masih berlangsung disalurkan oleh pemerintah hinggga 20 Juni 2026. 

Bansos yang dimaksud meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang penyalurannya akan berakhir pada 30 Juni 2026 mendatang. 

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih belum mencairkan saldo di KKS mereka. 

Baca Juga: Total 1.397 Madrasah Tsanawiyah Direnovasi Pemerintah Pusat, Jawa Barat Kebagian 127 MTs

Lantas, apa yang akan terjadi jika saldo bantuan tahap dua tidak kunjung dicairkan oleh penerima manfaat? Berikut penjelasannya. 

Pemerintah melalui Kemensos kini tenah menentukan batas pencairan saldo bantuan, jika tidak dicairkan oleh KPM maka besar kemungkinan akan dikembalikan ke kas negara. 

"Jika sampai batas tanggal tersebut dana bantuan di dalam rekening KKS anda dibiarkan mengendap dan tidak ditransaksikan, maka secara sistem dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara," kata narator kanal Youtube Info Bansos.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliiner Udon Creamy di Jogja yang Punya Kuah Gurih Umami dan Porsi Melimpah

Oleh karena itu, penerima bantuan diimbau untuk segera mencairkan dana bansos di kartu KKS yang merka miliki, baik melalui mesin ATM atau agen layanan bank terdekat. 

Pemerintah juga terus berupaya untuk memonitoring dan mencari tahu alasan mengapa masih ada KPM yang belum menarik saldo bansos di KKS yang mereka miliki. 

Dapat disimpulkan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat saldo bansos tidak kunjung dicairkan di tahun 2026 ini, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Ya, Nuhun-Nuhun Bisa Rp10 Juta

  1. KPM meninggal dunia
  2. KPM pindah alamat tempat tinggal
  3. KPM tidak ditemukan
  4. Tidak layak atau menolak menjadi peneriima bansos
  5. KPM tidak mengetahui sebagai penerima bansos
  6. KKS rusak atau hilang.

Baca Juga: Kafe Ramah Anak di Depok Berkonsep Edukasi Peternakan Modern yang Cocok untuk Mengisi Liburan Sekolah

Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap dua tahun 2026 masih dapat dilakukan hingga sepuluh hari ke depan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #kks #pkh