RADAR BOGOR - Bansos tahap dua tahun 2026 dikabarkan masih berlangsung disalurkan oleh pemerintah hinggga 20 Juni 2026.
Bansos yang dimaksud meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang penyalurannya akan berakhir pada 30 Juni 2026 mendatang.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih belum mencairkan saldo di KKS mereka.
Baca Juga: Total 1.397 Madrasah Tsanawiyah Direnovasi Pemerintah Pusat, Jawa Barat Kebagian 127 MTs
Lantas, apa yang akan terjadi jika saldo bantuan tahap dua tidak kunjung dicairkan oleh penerima manfaat? Berikut penjelasannya.
Pemerintah melalui Kemensos kini tenah menentukan batas pencairan saldo bantuan, jika tidak dicairkan oleh KPM maka besar kemungkinan akan dikembalikan ke kas negara.
"Jika sampai batas tanggal tersebut dana bantuan di dalam rekening KKS anda dibiarkan mengendap dan tidak ditransaksikan, maka secara sistem dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara," kata narator kanal Youtube Info Bansos.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliiner Udon Creamy di Jogja yang Punya Kuah Gurih Umami dan Porsi Melimpah
Oleh karena itu, penerima bantuan diimbau untuk segera mencairkan dana bansos di kartu KKS yang merka miliki, baik melalui mesin ATM atau agen layanan bank terdekat.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memonitoring dan mencari tahu alasan mengapa masih ada KPM yang belum menarik saldo bansos di KKS yang mereka miliki.
Dapat disimpulkan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat saldo bansos tidak kunjung dicairkan di tahun 2026 ini, yaitu sebagai berikut:
- KPM meninggal dunia
- KPM pindah alamat tempat tinggal
- KPM tidak ditemukan
- Tidak layak atau menolak menjadi peneriima bansos
- KPM tidak mengetahui sebagai penerima bansos
- KKS rusak atau hilang.
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap dua tahun 2026 masih dapat dilakukan hingga sepuluh hari ke depan.***
Editor : Asep Suhendar