Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemensos Kerahkan Petugas Lapangan untuk Monitoring Bansos Jelang Pencairan Tahap 3, Ini 6 Alasan KPM Bisa Kehilangan Bantuan

Eli Kustiyawati • Minggu, 21 Juni 2026 | 05:01 WIB
Ilustrasi kunjungan petugas pendamping sosial ke rumah KPM bansos. (Foto: YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi kunjungan petugas pendamping sosial ke rumah KPM bansos. (Foto: YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mengeluarkan surat instruksi resmi bernomor 1755/3/PS.03/6/2026 yang ditandatangani secara elektronik pada 18 Juni 2026.

Surat tersebut menginstruksikan seluruh ASN P3K di bawah Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi langsung kepada para KPM bansos di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari YouTube Info Bansos, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi melalui aplikasi Sigmo pada 12 Juni 2026. Para petugas juga diwajibkan memperbarui data distribusi KKS melalui sistem SIKS-NG bagi KPM yang statusnya belum tercatat dalam sistem.

Baca Juga: Inilah 3 Cara Mudah Cek Status Keaktifan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026

Hasil monitoring ini akan menjadi faktor penentu utama bagi nasib kepesertaan bansos KPM di tahap ketiga. Terdapat enam alasan utama yang menjadi fokus evaluasi petugas lapangan, yaitu:

Pertama, KPM meninggal dunia atau tidak ditemukan karena sudah pindah domisili tanpa melapor.

Kedua, KPM dinilai tidak layak lagi menerima bantuan atau secara sukarela menolak bansos karena merasa sudah mandiri.

Ketiga, KPM tidak mengetahui bahwa namanya sudah terdaftar sebagai penerima bansos sehingga dana di rekening KKS tidak pernah diambil.

Baca Juga: Terungkap! Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 Hampir Selesai, Ini Rapelan Pangan 3 Bulan, PPSE Rp5 Juta, dan Update PIP Terbaru

Keempat, kartu KKS rusak, hilang, lupa PIN, atau terblokir akibat kesalahan memasukkan PIN berulang kali.

Kelima, KPM belum menerima fisik kartu KKS atau kartunya dikuasai orang lain seperti digadaikan atau dipegang pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keenam, KPM sudah masuk program graduasi sejahtera, terdaftar sebagai penerima program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara), atau berstatus sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan.

KPM yang teridentifikasi masuk dalam salah satu kategori tersebut berisiko kehilangan kepesertaan bantuan sosial pada tahap ketiga yang akan dimulai Juli 2026. Untuk itu, KPM diimbau untuk segera melakukan konfirmasi kepada pendamping bansos atau aparat desa setempat guna memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif.***

Editor : Eli Kustiyawati
#sosialisasi monitoring #kpm #bansos #kks