RADAR BOGOR - Waktu penerima bantuan sosial atau bansos untuk mencairkan dana tahap kedua semakin menipis.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, Kementerian Sosial menetapkan batas akhir penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua jatuh pada 30 Juni 2026.
Artinya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos hanya memiliki sisa waktu kurang dari 10 hari untuk segera melakukan penarikan dana.
Baca Juga: Inilah 3 Cara Mudah Cek Status Keaktifan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026
KPM yang hingga saat ini belum mencairkan bantuan tahap kedua diminta untuk segera melakukan transaksi penarikan di ATM Bank Himbara terdekat atau melalui agen bank resmi yang telah ditunjuk.
Penundaan pencairan sangat tidak disarankan mengingat pada hari-hari terakhir sistem perbankan berpotensi mengalami gangguan dan antrean di bank biasanya sangat padat.
Dana bantuan yang tidak ditransaksikan hingga batas waktu 30 Juni 2026 akan ditarik kembali ke kas negara secara otomatis melalui sistem.
Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan resmi membuka proses penyaluran bansos triwulan ketiga untuk periode Juli hingga September 2026.
Bagi KPM yang mengalami kendala teknis seperti kartu KKS rusak, hilang, lupa PIN, atau terblokir, disarankan untuk segera menghubungi pihak bank penyalur atau pendamping bansos setempat agar masalah dapat diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.***
Editor : Eli Kustiyawati