RADAR BOGOR - Program bantuan pangan yang selama ini dikenal sebagai penebalan bansos non tunai selain PKH dan BPNT disebut akan kembali berlanjut pada Juli 2026.
Di sisi lain, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima pencairan bansos PKH dan BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga diingatkan agar segera melakukan transaksi atau penarikan dana sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Saldo yang tidak dimanfaatkan hingga akhir periode berisiko dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penebalan Bansos Pangan Dijadwalkan Berlanjut pada Juli 2026
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 21 Juni 2026, Program bantuan pangan non tunai kembali menjadi perhatian karena penyalurannya direncanakan berlanjut memasuki Juli 2026. Sepeti bansos PKH dan BPNT, Bantuan ini menyasar puluhan juta keluarga yang masuk dalam kelompok prioritas berdasarkan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
KPM Berhak Menerima Beras dan Minyak Goreng
Bantuan yang akan disalurkan terdiri atas:
- Beras sebanyak 30 kilogram.
- Minyak goreng sebanyak 6 liter.
Alokasi tersebut dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan penerima dalam periode tiga bulan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di masing-masing wilayah.
Target Penyaluran Mencapai 33,2 Juta KPM
Program bantuan pangan ini ditargetkan menjangkau sekitar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah Indonesia. Jumlah tersebut mencakup penerima bantuan reguler maupun masyarakat yang masuk kategori layak berdasarkan data kesejahteraan sosial.
Besarnya cakupan penerima membuat proses distribusi dilakukan secara bertahap agar bantuan dapat tersalurkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Kriteria Penerima Bantuan Pangan Juli 2026
Terdapat beberapa kelompok yang masuk dalam sasaran penyaluran bantuan pangan lanjutan ini.
1. Penerima PKH atau BPNT pada Desil 1-4
Kelompok pertama adalah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tercatat berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Kategori ini merupakan kelompok rumah tangga yang masuk prioritas dalam basis data kesejahteraan sosial.
2. Masyarakat Terdaftar dalam DTKS
Kelompok kedua adalah warga yang belum pernah menerima bantuan PKH maupun BPNT, tetapi telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berada pada rentang Desil 1 sampai Desil 4.
Dengan demikian, peluang menerima bantuan tidak hanya terbatas bagi penerima bansos reguler, tetapi juga masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pendataan sosial ekonomi.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Distribusi bantuan pangan direncanakan melibatkan berbagai titik layanan di tingkat daerah. Penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan perangkat wilayah dan petugas terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa.
Baca Juga: Penting, Batas Akhir Pencairan Bansos Tahap 2 Tinggal Sebentar Lagi, KPM Diminta Segera Ambil Dana
Penerima yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan surat undangan sebagai dasar pengambilan bantuan. Proses pembagian undangan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan wilayah masing-masing.
Selain informasi mengenai bantuan pangan, terdapat imbauan penting bagi KPM yang bantuan PKH atau BPNT Tahap 2 sudah masuk ke rekening KKS.
“Penerima bansos diingatkan untuk tidak membiarkan saldo bantuan tetap tersimpan terlalu lama di rekening menjelang berakhirnya periode pencairan tahap kedua,” ulas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Penerima diminta segera melakukan transaksi atau penarikan dana bantuan sebelum tanggal 30 Juni 2026. Batas waktu tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan saldo bantuan yang sudah disalurkan ke rekening penerima.
Dana yang Tidak Digunakan Berisiko Dikembalikan
KPM disarankan tidak menunda pencairan apabila dana bantuan telah masuk ke rekening. Saldo yang masih mengendap hingga melewati batas waktu berpotensi dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan bansos.
Karena itu, penerima dianjurkan memastikan seluruh dana yang telah disalurkan dapat ditransaksikan sesuai kebutuhan dan ketentuan program.
KPM Diminta Melapor Setelah Mencairkan Bantuan
Setelah dana bansos dicairkan, penerima juga dianjurkan menyampaikan informasi kepada pendamping sosial atau petugas yang menangani program bantuan di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut bertujuan membantu proses pemantauan penyaluran sehingga data pencairan dapat tercatat dengan baik.
Bagaimana Jika Bansos Belum Cair?
Bagi KPM yang status kepesertaannya masih aktif namun belum menerima pencairan karena kendala administrasi atau proses verifikasi rekening, disarankan untuk tetap memantau perkembangan penyaluran.
Baca Juga: Waspada, Ini Dampak Jika Saldo Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2026 di KKS Tidak Dicairkan
Selama status penerima tidak mengalami perubahan atau penghapusan dari daftar kepesertaan, bantuan masih berpeluang disalurkan pada periode berikutnya.
Dalam beberapa kasus, pencairan dapat dilakukan secara rapel apabila terdapat bantuan yang belum tersalurkan pada tahap sebelumnya.
Oleh karena itu, KPM yang masih menunggu pencairan dianjurkan terus memeriksa status bantuan dan berkoordinasi dengan petugas pendamping di wilayah masing-masing menjelang penyaluran Tahap 3 pada Juli hingga September 2026.***
Editor : Ira Yulia Erfina