RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dilaporkan berlangsung di berbagai daerah pada pertengahan Juni 2026. Bantuan ini menjadi salah satu bantuan komplementer yang dapat diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PIP.
Sejumlah laporan dari KPM PKH atau BPNT yang anaknya menerima PIP menunjukkan bahwa dana bansos sudah masuk ke rekening dan dapat dicairkan melalui ATM maupun bank penyalur.
Nominal bansos PIP yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku, dengan salah satu nilai yang paling banyak dilaporkan mencapai Rp450.000 untuk peserta didik tingkat sekolah dasar.
Baca Juga: Kabar Bansos 22 Juni 2026: PKH BPNT Tahap 2 Masih Berpeluang Cair di KKS Baru dan Kantor Pos
Pencairan Terpantau di Berbagai Wilayah
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Senin, 22 Juni 2026, pencairan bansos pendidikan PIP mulai terpantau di sejumlah daerah. Salah satu laporan berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, pada 21 Juni 2026 untuk penerima PIP jenjang SD kelas 5.
Selain itu, terdapat laporan pencairan dana pada 19 Juni 2026 dengan nominal Rp450.000 yang berhasil ditarik menggunakan kartu KIP. Pada 20 Juni 2026, penerima dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) juga melaporkan pencairan bantuan dengan nominal sekitar Rp445.000.
Muncul pula informasi mengenai penerima dari jenjang kelas 3 yang melakukan penarikan dana dalam dua tahap di ATM berbeda. Kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan pecahan uang tunai yang tersedia pada mesin ATM saat proses penarikan berlangsung.
Baca Juga: Jelang Bansos Tahap 3, Bantuan Tambahan Pangan Ini Kembali Disalurkan Akhir Juni 2026
Nominal Bantuan yang Dilaporkan Cair
Tidak seluruh penerima memperoleh bantuan dengan nominal yang identik karena terdapat sejumlah faktor penentu. Namun, pada periode pencairan kali ini, nominal Rp450.000 menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan oleh penerima dari jenjang sekolah dasar.
Perbedaan nominal dapat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan, status penerima, maupun ketentuan penyaluran yang berlaku pada periode tertentu. Karena itu, setiap penerima dapat memperoleh jumlah yang berbeda sesuai data yang tercatat dalam sistem.
Menjangkau Sekolah Umum dan Madrasah
Pencairan bantuan tidak hanya dilaporkan oleh siswa sekolah dasar umum, tetapi juga oleh peserta didik pada lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyaluran bantuan pendidikan mulai menjangkau berbagai jalur pendidikan dasar yang menjadi sasaran program.
“Ada juga laporan penarikan dana dari anak kelas 3 yang melakukan dua kali penarikan di ATM berbeda karena kendala ketersediaan pecahan uang tunai,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Dengan demikian, penerima dari sekolah umum maupun madrasah memiliki peluang yang sama untuk memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPM Diminta Melakukan Pengecekan Secara Berkala
Seiring munculnya laporan pencairan di berbagai wilayah, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun penerima Program Indonesia Pintar (PIP) disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui ATM atau bank penyalur.
Baca Juga: Hore, Bansos Komplementer Senilai Rp450 Ribu Kembali Cair Minggu Terakhir Juni 2026
Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening penerima. Mengingat proses penyaluran berlangsung bertahap, setiap daerah maupun penerima dapat memperoleh jadwal pencairan yang berbeda.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PIP, bantuan pendidikan ini dapat menjadi tambahan dukungan untuk memenuhi kebutuhan belajar selama tahun berjalan. Oleh karena itu, pengecekan berkala tetap diperlukan agar informasi pencairan tidak terlewat.***
Editor : Ira Yulia Erfina