RADAR BOGOR - Menjelang Juli 2026, tidak hanya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Pangan non Tunai (BPNT) yang tersalurkan, ada bansos pangan tambahan yang disebut akan kembali diberikan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Senin, 22 Juni 2026, penyaluran bansos pangan tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 33,2 juta KPM termasuk PKH dan BPNT. Dalam skema yang disampaikan, setiap penerima yang memenuhi syarat berpeluang memperoleh bantuan berupa total 30 kilogram beras dan 6 liter minyak goreng.
Bansos pangan ini akan disalurkan melalui mekanisme yang melibatkan Perum Bulog bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan kepada KPM PKH maupun BPNT.
Baca Juga: Eks KPM BLT Kesra 2025 Ternyata Bisa Jadi Penerima Bansos PKH 2026, Berikut Persyaratannya
Kriteria Penerima Bantuan Pangan Tambahan
Kelompok yang berpeluang menerima bantuan ini tidak hanya berasal dari penerima bantuan reguler. KPM yang selama ini menerima PKH atau BPNT dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 disebut menjadi sasaran utama program.
Selain itu, masyarakat yang belum pernah menerima PKH maupun BPNT juga berpotensi memperoleh bantuan apabila namanya tercatat dalam DTKS dan berada pada kelompok Desil 1 sampai Desil 4.
Dengan demikian, peluang penerima tidak hanya terbatas pada penerima bansos aktif, tetapi juga warga yang telah terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Berpeluang Dapat Bansos Tambahan, PIP Rp450 Ribu Dilaporkan Cair di Berbagai Daerah
Mekanisme Penyaluran melalui Undangan
Dalam pelaksanaannya, distribusi bantuan akan dilakukan melalui koordinasi antara Bulog dan aparat setempat.
Calon penerima nantinya akan mendapatkan surat undangan yang dibagikan melalui desa, kelurahan, maupun kecamatan sebagai pemberitahuan jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat disarankan untuk aktif berkoordinasi dengan perangkat desa atau petugas terkait guna memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan pangan tambahan tersebut.
Baca Juga: Kabar Bansos 22 Juni 2026: PKH BPNT Tahap 2 Masih Berpeluang Cair di KKS Baru dan Kantor Pos
Imbauan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT yang Sudah Cair
Selain informasi mengenai penebalan bansos pangan, terdapat pula perhatian khusus bagi penerima PKH dan BPNT yang dana bantuannya telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima diimbau untuk segera melakukan penarikan atau transaksi saldo bantuan yang telah diterima.
Langkah tersebut perlu dilakukan sebelum berakhirnya masa penyaluran tahap kedua tahun 2026. Penerima juga dianjurkan tidak menunda penggunaan saldo bantuan agar proses administrasi penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Bansos Tahap 3, Bantuan Tambahan Pangan Ini Kembali Disalurkan Akhir Juni 2026
Batas Waktu Hingga Akhir Juni 2026
Periode akhir Juni 2026 menjadi waktu yang perlu diperhatikan oleh para penerima bantuan. KPM yang telah menerima pencairan diminta memastikan saldo bantuan di rekening KKS sudah ditransaksikan sebelum memasuki periode penyaluran berikutnya.
“Jika dana dibiarkan mengendap di rekening KKS melewati tanggal cut-off 30 Juni, dana bansos tersebut akan otomatis ditarik kembali ke kas negara,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Setelah melakukan pencairan atau transaksi, penerima juga disarankan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pendamping sosial maupun operator di wilayah masing-masing.
Hal ini bertujuan agar data penyaluran dapat terpantau dan memudahkan proses pendampingan apabila terdapat kendala.
KPM yang Belum Cair Masih Berpeluang Menerima Bantuan
Sementara itu, bagi KPM yang hingga kini belum menerima pencairan karena kendala administrasi maupun masalah teknis lainnya, peluang menerima bantuan masih tetap terbuka selama status kepesertaannya masih aktif dalam sistem.
Bantuan yang belum tersalurkan tersebut berpotensi dicairkan pada tahap berikutnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penyaluran dapat dilakukan secara rapel untuk beberapa bulan sekaligus sesuai hasil verifikasi dan jadwal yang ditetapkan.
Oleh karena itu, KPM yang masih menunggu pencairan diimbau untuk terus memantau perkembangan status bantuan melalui pendamping sosial atau perangkat desa setempat.
Dengan adanya rencana penyaluran bantuan pangan tambahan pada Juli 2026 serta imbauan terkait pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2, masyarakat diharapkan terus mengikuti informasi resmi mengenai daftar penerima, jadwal penyaluran, dan perkembangan status bantuan masing-masing agar tidak terlewat dari proses yang sedang berlangsung.***
Editor : Ira Yulia Erfina