RADAR BOGOR - Memasuki pekan ketiga bulan Juni 2026, gelombang pencairan dana bantuan sosial (bansos) di sektor pendidikan menunjukkan pergerakan yang sangat masif.
Dilansir YouTube Arfan Saputra Channel, bansos komplementer yang dialokasikan khusus bagi anak sekolah dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH maupun BPNT dilaporkan telah mendarat di rekening simpanan pelajar.
Proses penyerapan dana bansos stimulus ini terpantau berjalan lancar melalui jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Laporan realisasi penarikan dana bansos pendidikan oleh para orang tua murid menunjukkan tren pemerataan yang merata di tingkat daerah.
Salah satu titik penyerapan aktif terpantau di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di mana wali murid siswa sekolah dasar (SD) kelas 5 mengonfirmasi dana telah masuk ke saldo rekening.
"Penyaluran dana bansos tidak hanya berfokus pada sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek (SD), melainkan juga sudah menyasar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sekolah keagamaan di bawah Kemenag," ujar narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel.
Besaran pagu reguler yang diterima oleh siswa pada fase ini berada di angka Rp450.000, dengan nilai penarikan bersih rata-rata Rp445.000 setelah dikurangi ketentuan saldo minimum penahanan kartu.
Baca Juga: Tertinggal Dulu! Mesir Berhasil Comeback Dramatis, Tumbangkan Selandia Baru 3-1
Berdasarkan testimoni dan bukti mutasi transaksi yang dibagikan oleh sejumlah benefisier, berikut adalah rincian operasional penarikan dana di lapangan:
• Validasi Waktu: Gelombang kliring terpantau aktif dari tanggal 19 sampai 21 Juni 2026.
• Strategi Penarikan: Mengalihkan mesin ATM jika pecahan Rp50.000 tidak tersedia.
• Akuntansi Rekening: Saldo sisa Rp51.000 dapat dioptimalkan hingga batas Rp1.000.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Berpeluang Dapat Bansos Tambahan, PIP Rp450 Ribu Dilaporkan Cair di Berbagai Daerah
Bagi keluarga penerima manfaat yang hingga hari ini belum melihat adanya perubahan saldo pada kartu KIP anaknya, diimbau untuk tidak berkecil hati.
Proses transfer subsidi pendidikan ini dijalankan secara bergelombang berdasarkan kesiapan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di tingkat kementerian terkait.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status siswa tetap aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), atau EMIS Madrasah agar hak bansos komplementer tidak terputus di masa mendatang.***
Editor : Mutia Tresna Syabania