Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Salurkan Penebalan Bansos Non Tunai Juli 2026 untuk 33,2 Juta KPM, Ini Kriteria Penerimanya

Eli Kustiyawati • Senin, 22 Juni 2026 | 14:59 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos penebalan non tunai. (Foto: YouTube @TVBULOG)
Ilustrasi penyaluran bansos penebalan non tunai. (Foto: YouTube @TVBULOG)

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan penebalan bantuan sosial (bansos) non tunai berupa beras pangan dan minyak goreng yang akan dimulai pada bulan Juli 2026.

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, program bansos ini dilaksanakan melalui Perum Bulog sebagai pelaksana penugasan dari pemerintah dan menyasar sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penebalan bansos non tunai tahap ketiga ini mencakup pemberian beras sebanyak 30 kg dan minyak goreng 6 liter untuk setiap KPM.

Bantuan ini disalurkan untuk periode 3 bulan ke depan dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga pangan.

Baca Juga: Progres Bansos Akhir Juni 2026, KPM PKH dan BPNT Penerima PIP Tingkat SD Sederajat Cair Rp450 Ribu Lewat Bank Ini

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Ada dua kategori penerima yang berhak mendapatkan penebalan bansos non tunai ini:

Baca Juga: Evaluasi Salur Bansos 22 Juni 2026, Keterlambatan Distribusi Wilayah 3T, Saldo KKS Baru dan Validasi Sistem PKH

Mekanisme Penyaluran

Perum Bulog menyiapkan proses penyaluran secara bertahap dan terkoordinasi, mulai dari kesiapan stok, pengelolaan gudang, hingga distribusi langsung ke penerima manfaat.

Seluruh proses dilakukan secara tertib dan terukur agar bantuan pangan dapat tersalurkan dengan baik ke seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mekanisme pembagian, pihak Perum Bulog akan bekerja sama dengan operator kelurahan dan petugas di titik-titik komunitas seperti kecamatan, kelurahan, dan balai desa.

Baca Juga: Hore, Bansos Komplementer KPM Bansos PKH-BPNT Cair Rp450 Ribu, Dana PIP Jenjang SD dan MI Cair Serentak 

KPM yang berhak menerima akan mendapatkan surat undangan yang akan dicetak dan dibagikan oleh petugas setempat.

Bagi KPM yang ingin memastikan status penerimaannya, disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan petugas kelurahan atau desa di wilayah masing-masing.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan sosial #tahap ketiga #kpm #bansos #Penebalan