RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan penebalan bantuan sosial (bansos) non tunai berupa beras pangan dan minyak goreng yang akan dimulai pada bulan Juli 2026.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, program bansos ini dilaksanakan melalui Perum Bulog sebagai pelaksana penugasan dari pemerintah dan menyasar sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penebalan bansos non tunai tahap ketiga ini mencakup pemberian beras sebanyak 30 kg dan minyak goreng 6 liter untuk setiap KPM.
Bantuan ini disalurkan untuk periode 3 bulan ke depan dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga pangan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Ada dua kategori penerima yang berhak mendapatkan penebalan bansos non tunai ini:
- Pertama, KPM penerima bantuan reguler, baik penerima PKH (Program Keluarga Harapan) murni maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) murni, yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kedua, warga masyarakat yang bukan penerima PKH maupun BPNT, namun namanya terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai desil 4. Artinya, masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pun berkesempatan mendapatkan bantuan ini, asalkan namanya tercatat di DTSEN pada kategori tersebut.
Mekanisme Penyaluran
Perum Bulog menyiapkan proses penyaluran secara bertahap dan terkoordinasi, mulai dari kesiapan stok, pengelolaan gudang, hingga distribusi langsung ke penerima manfaat.
Seluruh proses dilakukan secara tertib dan terukur agar bantuan pangan dapat tersalurkan dengan baik ke seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mekanisme pembagian, pihak Perum Bulog akan bekerja sama dengan operator kelurahan dan petugas di titik-titik komunitas seperti kecamatan, kelurahan, dan balai desa.
KPM yang berhak menerima akan mendapatkan surat undangan yang akan dicetak dan dibagikan oleh petugas setempat.
Bagi KPM yang ingin memastikan status penerimaannya, disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan petugas kelurahan atau desa di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati