RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercairkan bantuan sosialnya, ada himbauan penting dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang perlu segera diperhatikan.
Kemensos mengingatkan agar KPM yang sudah mendapatkan pencairan dana bansos PKH maupun BPNT di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk segera mentransaksikan atau menarik saldo tersebut sebelum tanggal 30 Juni 2026.
Mengapa Harus Segera Dicairkan?
Tanggal 30 Juni 2026 merupakan batas cut off atau pelaporan akhir proses penyaluran bantuan sosial untuk tahap kedua.
Jika dana bansos masih mengendap di rekening KKS dan belum ditransaksikan hingga melewati tanggal tersebut, maka dana tersebut berpotensi ditarik kembali ke kas negara.
Saat ini masih terdapat sejumlah KPM yang belum menarik dana bansosnya. Hal ini tentu sangat disayangkan karena dana yang sudah cair bisa hangus jika tidak segera digunakan.
Apa yang Harus Dilakukan KPM?
Langkah yang perlu dilakukan cukup sederhana. KPM diminta menarik saldo secara penuh atau 100%, kemudian melaporkan kepada pendamping PKH atau operator kelurahan/desa setempat bahwa dana bantuan sudah berhasil ditransaksikan.
Bagaimana jika Bansos Belum Cair?
Bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima pencairan, tidak perlu khawatir. Selama status bansos masih aktif dan tidak tereksklusi dari sistem, bantuan sosial tetap akan disalurkan.
Bahkan bagi pemilik Kartu KKS baru atau KPM yang gagal cek rekening sebelumnya, pencairan bisa dilakukan pada tahap ketiga di awal bulan Juli, atau kemungkinan dirapel untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Untuk informasi lebih lanjut terkait status bantuan sosial, KPM dapat langsung menghubungi pendamping PKH atau operator kelurahan/desa di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati