RADAR BOGOR - Ada kabar yang sangat membahagiakan bagi penerima bansos di akhir Juni tahun 2026 ini.
Pemerintah kembali mempercepat penyaluran bantuan sosial, mulai dari yang bersifat reguler hingga tambahan kepada para keluarga penerima manfaat.
Mengutip kanal Youtube Info Bansos, sedikitnya ada tiga bantuan sosial yang cair menjelang akhir bulan ini, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Bukan Buat Kaum Mendang-Mending! Intip 3 Jajaran Motor Sultan di PRJ 2026
Daftar Bansos Cair Akhir Juni 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH tahap dua validasi baru dikabarkan mulai kembali cair pada hari ini untuk penerima manfaat baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Tidak sedikit KPM yang telah menerima KKS baru dan mulai mencairkan saldo bantuan yang mereka dapatkan.
Nominal bantuan PKH cukup beragam, yaitu dibedakan berdasarkan komponen bantuan itu sendiri.
Baca Juga: Pengen Melepas Penat? 3 Destinasi Wisata di Ciamis Ini Rekomendasi Banget
Adapun komponen PKH meliputi lansia, ibu hamil, anak di bawah usia enam tahun, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang berada di desil satu hinggga empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nominal bantuan program sembako tahap dua ini senilai Rp600 ribu yang merupakan rapelan selama tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Lionel Messi Sah Jadi Top Skor Piala Dunia Sepanjang Masa, Kalahkan Para Legenda
Dana bantuan bisa digunakan oleh KPM untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras hiingga lauk pauk untuk mencukupi gizi mereka.
Bansos Beras dan Minyak Goreng
Pemerintah telah memerintah Perum Bulog untuk menyalurkan bansos beras dan minyak goreng kepada 33,2 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Selain menjaga stabilitas pangan nasional, bansos tambahan ini juga diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah harga kebutuhan pokok yang belum stabil.
Baca Juga: Cepat Cek Saldo KKS, Bansos BPNT Tahap 2 Cair Lagi Hari Ini
Bansos beras dan minyak goreng tersebut bisa diambil oleh penerima manfaat di lokasi dan sesuai waktu yang tertera pada surat undangan.***
Editor : Asep Suhendar