RADAR BOGOR - Menjelang berakhirnya Juni 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah menerima penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 periode April hingga Juni diminta untuk memastikan saldo bantuan yang masuk ke rekening KKS sudah ditransaksikan.
Selain PKH dan BPNT, terdapat sejumlah bansos lain yang sedang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, termasuk program pemberdayaan ekonomi atau PPSE dengan nilai bantuan hingga jutaan rupiah.
Batas akhir transaksi bansos reguler PKH dan BPNT periode April-Juni 2026 disebut berlangsung hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Hore, 3 Bansos Ini Cair Lewat Kantor Pos Akhir Juni 2026
Cara Memahami Status Penyaluran di Data Pendamping Sosial
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Kamis, 25 Juni 2026, bagi penerima yang ingin mengetahui perkembangan penyaluran bansos PKH dan BPNT, pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial yang memiliki akses terhadap data administrasi penyaluran.
Apabila status penerima sudah tercatat sebagai SI (Standing Instruction) atau SPM (Surat Perintah Membayar), maka kepesertaan bantuan masih aktif dan saldo bantuan berpotensi sudah masuk atau sedang dalam proses penyaluran.
Sementara itu, jika status yang muncul adalah Exclude, maka penerima tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan pada periode tersebut sehingga tidak perlu menunggu pencairan.
Baca Juga: Bansos Pangan Lanjut, Cek 8 Program Stimulus Ekonomi yang Bikin KPM Untung Gede
“Jika statusnya tercatat Exclude, KPM tidak perlu mengecek kartu KKS lagi karena kepesertaannya untuk periode tersebut sudah keluar atau dihapus,” ulas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Adapun status Berhasil Cek Rekening menunjukkan proses administrasi masih berlangsung di bank penyalur sehingga penerima perlu menunggu proses transfer selesai.
Tiga Bansos yang Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Selain bansos reguler, terdapat beberapa bantuan lain yang saat ini dilaporkan masih berjalan melalui jaringan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos Lansia Dihapus? Cek Skema Baru dan Program Pengganti untuk KPM
PKH dan BPNT untuk Wilayah 3T
Penyaluran bantuan sosial di sejumlah wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar masih menggunakan mekanisme pencairan melalui kantor pos. Skema ini tetap dipertahankan karena mempertimbangkan kondisi geografis dan akses layanan keuangan yang belum merata.
Pencairan bagi wilayah 3T dijadwalkan berlangsung pada periode akhir Juni 2026 sehingga penerima di daerah tersebut dapat memperhatikan informasi yang disampaikan petugas setempat.
Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana
Bantuan berikutnya merupakan bantuan khusus bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh.
Baca Juga: Bansos Beras Dilanjutkan, Ini Isi Stimulus Ekonomi 2026
Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta sesuai kebutuhan dan kategori bantuan yang ditetapkan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan pemulihan, termasuk dukungan isi hunian dan pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat terdampak.
Penyaluran melalui kantor pos dipilih agar proses penerimaan bantuan dapat dilakukan lebih mudah tanpa menambah kebutuhan administrasi baru bagi warga yang sedang menjalani masa pemulihan pascabencana.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Belum Tuntas, Ini Penyebabnya
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Batch 5
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau PPSE juga dilaporkan mulai memasuki tahap pencairan untuk Batch 5. Program ini merupakan bantuan penguatan usaha yang diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan program.
Nilai bantuan rata-rata mencapai Rp5 juta. Namun jumlah yang diterima tidak selalu sama karena menyesuaikan kebutuhan usaha yang telah disusun sebelumnya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Oleh sebab itu terdapat penerima yang memperoleh nominal sedikit di bawah Rp5 juta sesuai hasil perhitungan kebutuhan usaha.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Lagi, KKS Baru dan Lama Terima Saldo Besar
Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi sehari-hari. Seluruh bantuan diarahkan untuk mendukung kegiatan usaha, baik berupa pembelian peralatan, bahan baku, maupun kebutuhan lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha penerima.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, penerima wajib menyimpan dan menyerahkan bukti pembelanjaan sesuai dengan rencana usaha yang telah disetujui. Proses pencairan dan penggunaan bantuan juga dilakukan dengan pendampingan petugas sosial.
Survei Calon Penerima PPSE Baru Masih Berlangsung
Di sisi lain, pendamping sosial juga sedang melakukan asesmen dan survei terhadap calon penerima PPSE untuk tahap berikutnya.
Baca Juga: Bansos BPNT Selangkah Lagi Cair, KPM Berpeluang Dapat Rp600 Ribu
Kegiatan ini menyasar penerima bantuan yang masuk dalam daftar prioritas berdasarkan sejumlah kriteria tertentu. Tujuannya adalah menyiapkan penerima agar memiliki sumber penghasilan yang lebih mandiri melalui kegiatan usaha produktif.
Beberapa kelompok yang menjadi prioritas dalam proses pendataan antara lain:
- Terdaftar dalam kelompok Desil 4.
- Sudah menjadi penerima PKH selama lebih dari lima tahun.
- Berusia produktif atau masih di bawah 64 tahun.
Menariknya, calon penerima tidak harus sudah memiliki usaha yang berjalan. Penerima yang belum mempunyai usaha tetap dapat mengikuti proses asesmen dan diberikan kesempatan menyusun rencana usaha yang sesuai dengan kemampuan serta kondisi masing-masing.
Baca Juga: Salah Tafsir SE DTSEN, 1.300 Penerima Bansos dan Penebusan Ijazah di Kota Bogor Terhambat
Peluang Mendapat Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Program PPSE dipandang sebagai salah satu upaya untuk memperkuat kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
Karena itu, kelompok penerima yang memenuhi syarat dianjurkan aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat agar memperoleh informasi terbaru mengenai proses pendataan dan usulan calon penerima.
Bagi KPM yang telah lama menerima bantuan sosial, masih berada pada usia produktif, serta memiliki minat menjalankan usaha, program ini dapat menjadi peluang untuk memperoleh dukungan modal usaha yang dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi keluarga di masa mendatang.***
Editor : Ira Yulia Erfina