Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Beras 10 Kg Lanjut Juli 2026? Berikut Penjelasannya

Asep Suhendar • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:37 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Foto: ppid-desa.jemberkab.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Foto: ppid-desa.jemberkab.go.id)

RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau bansos dikabarkan akan kembali berlangsung disalurkan pada awal Juli 2026 mendatang.   

Salah satu bansos yang masih akan diberikan yaitu bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg yang akan menyasar 33,4 juta keluarga penerima manfaat.

"Pemerintah mengucurkan Rp17,54 triliun khusus untuk menjamin gizi 33,4 juta jiwa penerima manfaat di seluruh Indonesia,"  ucap narator kanal Youtube Info Bansos.

Baca Juga: Bansos Beras Cair Lagi, BPNT Tahap 3 Berpotensi Dipercepat

Adapun pencairan bantuan tambahan pangan ini akan diiberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Juli hingga September tahun 2026.

"Bansos pangan ekstra ini dijadwalkan cair selama tiga bulan berturut-turut untuk alokasi periode bulan Juli, Agustus, dan September," ujar sang narator.

Oleh karena itu, setiap penerima manfaat akan mendapatkan beras sebanyak 30 kg yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari.

Baca Juga: Rp5,4 Miliar Digelontorkan, Dua Jembatan Baru di Paledang Bogor Ditargetkan Tuntas November 2026

Bantuan beras tersebut akan diberikan di antaranya kepada penerima bansos PKH maupun BPNT di tahun 2026 ini.

"Ini adalah angin segar yang luar biasa untuk keluarga PKH dan BPNT untuk mengamankan kebutuhan pokok harian," jelasnya.

Setiap penerima manfaat akan diberikan surat undangan untuk pengambilan bantuan, dan surat tersebut nantinya dibawa ke lokasi penyaluran. 

Baca Juga: Progres 76 Persen, Sekolah Rakyat Jasinga Bogor Ditargetkan Beroperasi Saat Tahun Ajaran Baru

Jangan lupa untuk membawa dokumen lain seperti KK dan KTP yang akan diminta oleh petugas untuk melakukan verifikasi data penerima manfaat.

Jika sudah diterima, bansos beras dan minyak goreng bisa digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan setiap keluarga penerima manfaat.***

Editor : Asep Suhendar
#bansos #beras #pangan